KPI Minta Undang Undang Penyiaran Baru Segera Tuntas
- Dokumentasi KPI
VIVA.co.id – Komisi Penyiaran Indonesia, atau KPI kembali menanggapi draf Rancangan Undang Undang Penyiaran yang baru. KPI meminta, agar UU baru bisa menyikapi perkembangan teknologi informasi teranyar dan pembahasan bisa dilakukan dengan lancar.
"Mengingat, isi revisi UU ini sudah bergulir sejak tahun 2010, KPI berharap pembahasan RUU Penyiaran tidak berlarut-larut dan bisa segera diselesaikan dan disahkan," kata Ketua KPI Yuliandre Darwis melalui rilis pers, Jumat 14 Juli 2017.
Dia menilai, yang menjadi penghambat pembahasan selama ini tak lain soal digitalisasi, termasuk untuk mengakomodir pengelolaan penyiaran digitalÂ
KPI juga mengingatkan bahwa lembaganya merupakan representasi publik, karena itu dirasa perlu adanya penguatan kewenangan lembaga tersebut yang terkait dengan bidang isi siaran.
"KPI dalam seluruh proses penataan infrastruktur penyiaran untuk mengontrol kaidah pokok demokratisasi penyiaran, yakni keberagaman kepemilikan," kata dia lagi.
KPI juga meminta, agar ikut dimasukkan dalam Badan Migrasi Digital yang dalam draf RUU baru terdiri dari pemerintah, organisasi lembaga penyiaran dan pemangku kepentingan.Â
Selain itu KPI mengkritisi keberadaan organisasi lembaga penyiaran, atau OLP dalam proses regulasi Badan Migrasi Dgital dan Panel Ahli dalam hal penjatuhan saksi.
"Kehadiran OLP dalam proses tersebut akan menimbulkan kesimpangsiuran antara operator dan regulator," lanjut Ketua KPI.
Dia juga menyoroti soal batasan siaran iklan 30 persen. Menurut KPI, distribusi iklan harus merata pada masing-masing lembaga penyiaran.Â