Kominfo Surati Facebook dan Twitter Bahas soal Hoax
- REUTERS
VIVA.co.id – Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan Facebook dan Twitter telah menerima surat dari pemerintah.
Diketahui, surat tersebut bertujuan untuk dilakukan pertemuan antara pemerintah dengan media sosial dalam mengatasi penyebaran berita palsu atau hoax di platform mereka.
"Surat sudah dilayangkan, tunggu waktu saja," ujar Semuel ditemui di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin, 9 Januari 2017.
Meski belum mengetahui kapan pertemuan tersebut berlangsung, Semuel menargetkan hal itu dapat terealisasi pada bulan Januari ini atau awal Februari.
Lebih lanjut, pria yang disapa Semmy ini mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut itu juga takkan langsung membahas denda kepada Facebook atau Twitter.
"Diajak ngomong dulu lah, kalau langsung ngomongin denda nanti enggak mau ketemu. Pokoknya ngobrol dulu, masalah ini (hoax) juga buat mereka mengganggu, mereka perlu bantuan," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo tertarik mengunsung konsep memberantas hoax ala Jerman di media sosial. Jerman menyatakan akan mendenda sebesa Rp7 miliar untuk setiap postingan hoax di media sosial.
"Pak Menteri (Rudiantara) terinspirasi dengan Jerman, yang akan mendenda media sosial soal berita hoax. Kita terapkan segera (denda ke media sosial)," kata Semmy.