Sepanjang 2016, Kemenkominfo Blokir 800 Ribu Situs
- ilustrasi
VIVA.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir sekitar 800 ribu situs internet sepanjang 2016.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informati, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, alasan ratusan ribu situs tersebut diblokir bervariasi. Namun, alasan yang mendominasi karena memuat unsur pornografi dan perjudian yang dianggap membahayakan.
"Sudah ada 800 ribu situs yang diblokir, itu sebagai peringatan," kata Samuel, saat diskusi bertajuk 'Media Sosial, Hoax dan Kita' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 7 Januari 2017.
Samuel juga menambahkan, bahwa Kemenkominfo, setiap harinya banyak menerima permintaan dari masyarakat untuk memblokir situs-situs yang dianggap berbahaya. Namun, pihaknya tidak lantas mengabulkan permintaan masyarakat itu, melainkan diteliti lebih dahulu, sehingga upaya ini tidak jadi bumerang nantinya.
Menurut dia, pemblokiran itu menjadi pembelajaran untuk melakukan normalisasi, pemerintah memberikan syarat-syarat, dan situs tersebut bisa dibuka kembali.
"Kalau kesalahan sudah diperbaiki, boleh dibuka lagi."
(mus)