Makar Jadi Kata Paling Dicari Masyarakat Indonesia di Google

Gerakan Selamatkan NKRI akan gelar aksi di Gedung MPR, Jakarta.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Kepolisian telah menangkap sepuluh aktivis dan menjadikan mereka tersangka dengan tiga tudingan yang berbeda.

Disahkan Pemerintah, Ini Struktur Kepengurusan PMI di Bawah Jusuf Kalla

Tujuh orang, yaitu Eko, Brigjen (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas dijerat dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP, tentang pemufakatan jahat untuk melakukan makar.

Sementara, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa. Sementara untuk dua orang lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Kobar, dikenakan Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pemerintah Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen dengan Asas Keadilan dan Gotong Royong

Sejak penangkapan terhadap sepuluh orang ini, kata 'makar' menjadi pencarian paling populer di Indonesia berdasarkan Google Trends, sepanjang hari ini, Jumat, 2 Desember 2016.

Berdasarkan analisa Google Trends pada pukul 23.00 WIB, pencarian kata makar mulai dicari pada pukul 06.20 WIB pagi tadi, dan terus meningkat sepanjang hari. Puncaknya, terjadi pada pukul 17.32 WIB, ketika kata ini mencapai titik tertitinggi popularitas, yang diukur berdasarkan nilai 0 - 100.

DPR Minta PP Kesehatan Lindungi Industri Hasil Tembakau

Masih berdasarkan program tersebut, kata 'makar' paling populer dicari oleh masyarakat di daerah Banten dengan nilai popularitas 100, kemudian DKI Jakarta dengan tingkat popularitas 91, selanjutnya Bangka Belitung dengan 90, Jambi 87, Jawa Barat 86, dan seterusnya Kalimantan Utara dan Sulawesi Tenggara. Kemudian diikuti daerah lainnya.

(mus)

Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di Surabaya.

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

Ketua Umum NU Yahya Cholil Staquf berpandangan masyarakat perlu mendengar penjelasan pemerintah secara utuh tentang rencana kenaikan PPN 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024