Makar Jadi Kata Paling Dicari Masyarakat Indonesia di Google

Gerakan Selamatkan NKRI akan gelar aksi di Gedung MPR, Jakarta.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Kepolisian telah menangkap sepuluh aktivis dan menjadikan mereka tersangka dengan tiga tudingan yang berbeda.

Isu Kelompok Rentan Mesti Bisa Dipertimbangkan Cagub dalam Programnya Jika Menang Pilkada

Tujuh orang, yaitu Eko, Brigjen (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas dijerat dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP, tentang pemufakatan jahat untuk melakukan makar.

Sementara, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa. Sementara untuk dua orang lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Kobar, dikenakan Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelum Disepakati, Baleg DPR Sebut Ada 299 RUU Masuk Usulan

Sejak penangkapan terhadap sepuluh orang ini, kata 'makar' menjadi pencarian paling populer di Indonesia berdasarkan Google Trends, sepanjang hari ini, Jumat, 2 Desember 2016.

Berdasarkan analisa Google Trends pada pukul 23.00 WIB, pencarian kata makar mulai dicari pada pukul 06.20 WIB pagi tadi, dan terus meningkat sepanjang hari. Puncaknya, terjadi pada pukul 17.32 WIB, ketika kata ini mencapai titik tertitinggi popularitas, yang diukur berdasarkan nilai 0 - 100.

Momen Pilkada 2024, Pemerintah Mesti Siapkan Akses Prasarana yang Inklusif Bagi Kelompok Rentan

Masih berdasarkan program tersebut, kata 'makar' paling populer dicari oleh masyarakat di daerah Banten dengan nilai popularitas 100, kemudian DKI Jakarta dengan tingkat popularitas 91, selanjutnya Bangka Belitung dengan 90, Jambi 87, Jawa Barat 86, dan seterusnya Kalimantan Utara dan Sulawesi Tenggara. Kemudian diikuti daerah lainnya.

(mus)

Warga menentukan pilihannya dalam Pilkada. (ilustrasi)

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio mengatakan bahwa Pemerintah harus mengantisipasi penyebaran paham khilafah di tengah perhelatan Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024