Biaya Interkoneksi Baru Segera Ditetapkan
- Telkomsel
VIVA.co.id – Sebagai operator telekomunikasi dominan, Telkom dan anak usahanya, Telkomsel, telah menyerahkan Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Sebab, untuk menetapkan biaya interkoneksi terbaru perlu persetujuan dari operator telekomunikasi dengan pendapatan usaha di atas 25 persen, yang dalam hal ini dipegang Telkom dan Telkomsel.
Usai menerima DPI dari kedua perusahaan tersebut, BRTI sebagai regulator akan mengevaluasi isi dari DPI tersebut, apakah setuju atau tidak dengan acuan referensi biaya interkoneksi yang dikeluarkan BRTI, yakni Rp204 per menit.
Anggota BRTI, I Ketut Prihadi Kresna Murti mengatakan, paling lambat biaya interkoneksi terbaru akan diketahui dan ditetapkan 40 hari sejak DPI dari operator dominan diserahkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Telkom menyerahkan DPI pada Selasa, 6 September 2016 dan Telkomsel pada Rabu, 7 September 2016. "Belum tahu naik apa turun, kita tidak tahun, DPI dari Telkom dan Telkomsel kan baru masuk, nanti kita evaluasi. Terus klarifikasi mereka dapat angka Rp285 itu dari mana. Harapan kita bisa sama (Telkom dan Telkomsel setuju), tapi kita belum tahu bagaimana, karena masih dievaluasi," ujar Ketut di Jakarta, Jumat, 9 September 2016.
10 hari kerja
Berdasarkan data cost recovery yang dipaparkan seluruh operator di Komisi I DPR-RI beberapa pekan lalu, Grup Telkom merupakan yang paling mahal sebesar Rp285 per menit. Sementara, cost recovery operator lainnya di bawah Telkom dan Telkomsel, yakni XL Rp65 per menit, Indosat Rp86 per menit, Smartfren Rp100 per menit, dan Hutchison 3 Indonesia (Tri) Rp120 per menit.
Ketut menjelaskan, untuk mempelajari DPI dari Telkom dan Telkomsel butuh waktu hingga maksimal 10 hari kerja. Bila isi DPI ditolak lantaran referensi biaya interkoneksi yang diajukan oleh BRTI, maka pihaknya akan mengembalikan DPI tersebut kepada operator dominan dalam waktu 10 hari waktu kerja juga.
"Setelah itu, mereka menyerahkan kembali ke BRTI dengan paling selambat-lambatnya 10 hari kerja kita evaluasi DPI terbaru mereka. Tapi, kalau isinya menolak, kita balikin lagi ke mereka dengan 10 hari juga. Jadi, total 40 hari kerja paling lambat ditetapkan," ujarnya menambahkan.
Menurut Ketut, BRTI punya sikap 'memaksa' operator dominan apabila usulan di DPI tersebut masih bersikukuh menolak penurunan biaya interkoneksi dengan rata-rata 26 persen ini. "Pemerintah akan tetap menggunakan referensi kita Rp204 per menitnya. Saya tidak berbicara naik atau turun. Saya berpendapat bahwa Rp204 itu ideal. Sekarang ini ramai, karena operator nondominan sepakat dengan yang operator dominan, tapi yang operator dominan tidak sepakat dengan referensi (biaya interkoneksi) yang ditetapkan pemerintah," ujarnya menjelaskan.
“Bila operator dominan tetap menolak, kita akan tetapkan melalui keputusan BRTI. Tidak perlu Permen (Peraturan Menteri), tapi putusan BRTI saja. Permen nomor 8 tahun 2006 nanti kita revisi, sekarang proses sedang berjalan, (revisinya) macam-macam, tentunya nanti melalui konsultasi publik."
(mus)