Reshuffle Tak Pengaruhi Aturan TKDN
- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengungkapkan tak ada perubahan dalam aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), meski kementerian terkait mengalami reshuffle kemarin.
Seperti diketahui, aturan TKDN dicetuskan melalui tiga kementerian, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kominfo. Namun, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian di-reshuffle oleh Presiden Joko Widodo.
"Enggak efek (reshuffle), enggak ada perubahan TKDN. Tetap implementasinya tahun 2017," ujar Rudiantara saat ditemui VIVA.co.id, Rabu, 3 Agustus 2016.
Rudiantara mengatakan sudah bertemu dengan Thomas Lembong dan Saleh Husin, ketika mereka belum kena reshuffle.
"Saya rapat di tempat Pak Thomas (Kementerian Perdagangan). Ada Pak Thomas, Pak Saleh, sama saya bertiga. Jadi, skemanya sama, ada dua, yaitu 100 persen hardware atau 100 persen software," jelasnya.
Ditambah lagi, kebijakan yang mengatur soal komponen lokal di perangkat 4G tersebut dituangkan ke dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian.
"Bentuknya Permen (Peraturan Pemerintah) di (Kementerian) Perindustrian. Tahun 2017 diimplementasikan, enggak ada masalah," ujar Rudiantara.
Seperti diketahui, setiap produsen smartphone yang memproduksi perangkat 4G harus mengikuti aturan TKDN, di mana tahun ini komponen lokalnya 20 persen, kemudian meningkat menjadi 30 persen di tahun 2017.
Bila tak mematuhinya, maka produsen smartphone tidak bisa memasarkan produknya. (ase)