UU Paten Disahkan, Duit Negara Bisa Meningkat

Ilustrasi Sidang Paripurna DPR
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat

VIVA.co.id - Sidang Paripurna DPR mengesahkan RUU Paten menjadi undang-undang, Kamis 28 Juli 2016. Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) RUU Paten, John Kenedy Azis mengatakan, undang-undang tersebut memberikan perlindungan bagi inventor atas hasil penemuannya dengan sarana hukum paten.

"Paten memberikan metode penting bagi inventor untuk mendapatkan royalti atas investasi dalam penelitian dan pengembangan teknologi baru," kata John Kennedy saat menyampaikan laporan RUU Paten, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Politikus Golkar itu menuturkan, paten juga akan membantu mendorong inovasi lebih lanjut di sektor teknologi untuk mempertahankan keunggulan kompetitif bagi suatu negara. Oleh karena itu, untuk meningkatkan perkembangan teknologi diperlukan adanya sistem yang dapat merangsang perkembangan teknologi.

"UU Paten ini bertujuan juga memberikan perlindungan hukum paten yang kuat dan sesuai dengan standar perlindungan dalam konvensi internasional tentu akan mendukung peningkatan teknologi dan investasi di dalam negeri dan proses perdagangan produk Indonesia di tingkat internasional," ungkapnya.

Ia mengharapkan, dengan banyaknya jumlah paten yang akan didaftarkan maka penerimaan negara bukan pajak akan semakin meningkat. Sebab selama ini penerimaan negara didominasi dari pendapatan pemanfaatan hasil sumber daya alam.

"Di negara yang sumber daya alamnya terbatas, kekayaan intelektualnya berkontribusi signifikan terhadap total pendapatan suatu negara. Misalnya kekayaan intelektual di Amerika Serikat berkontribusi 34,8 persen terhadap total pendapatan negaranya," kata dia.

Laporan Makin Mudah, Peneliti RI Kini Diguyur Bonus