Google Sambut Positif Aturan 'Over The Top'
- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id – Masa konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang penyedia layanan aplikasi dan atau konten melalui internet akan berakhir hari ini, Kamis, 26 Mei 2016.
Aturan tersebut akan mengatur keberadaan layanan Over The Top (OTT), seperti Google, Facebook, Twitter, YouTube, hingga WhatsApp di Indonesia.
Sebelumnya, konsultasi publik ini dilakukan dari tanggal 29 April hingga 12 Mei. Namun, dikarenakan tingginya respon dari masyarakat atas rancangan regulasi tersebut, maka Kominfo memperpanjangnya sampa tanggal 26 Mei.
Mengenai hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, mengatakan kalau dirinya sudah bertemu dengan beberapa perusahaan teknologi yang bergerak di layanan OTT beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan bahwa perusahaan tersebut memahami dan mencoba untuk memenuhi kebijakan yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia.
"(Aturan OTT) itu kan diperpanjang sampai tanggal 26 Mei, itu besok. Nanti kita lihat, masih ada isu krusial atau tidak, kalau tidak ada isu krusial secepatnya ditetapkan, kalau ada isu krusial (maka belum ditetapkan)," ujar Rudiantara ditemui usai acara Selular Award 2016 di Balai Kartini, Jakarta, Rabu malam, 25 Mei 2016.
Saat bertemu dengan berbagai perwakilan perusahaan teknologi itu, Rudi mengatakan mereka lebih banyak mengklarifikasi salah satu isi dari rancangan aturan OTT itu. Contohnya, soal National Payment Gateway (NPG) yang ditanyakan oleh Google, Twitter, sampai Facebook itu.
"Intinya adalah bagaimana semua transaksi itu bisa di-capture, itu harus pakai NPG, itu sementara bisa pakai switching company punya Artajasa, Finnet, atau siapa saja dan mengetahui semua transaksi. Bisa macem-macemlah, idenya itu, sampai nanti NPG yang di-endorse oleh Bank Indonesia," ucapnya.
Ketika ditanya mengenai rancangan aturan OTT tidak akan mengalami perubahan, Rudiantara mengaku belum mengetahuinya. Namun yang pasti, pemerintah menyediakan fleksibilitas kepada OTT untuk memenuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
"Pada umumnya, mereka itu meminta klarifikasi dari sisi bentuknya sepeti apa di sini. Kita punya fleksibilitas, bisa bikin sendiri, bisa join, atau diwakilkan operator. Contoh salah sepeti Spotify yang awalnya melalui Indosat dulu, ya silahkan. Ada yang sudah di sini dulu, seperti Google tapi harus adjustment dari sisi fiskal misalnya," tuturnya.
Dengan diberikannya berbagai opsi yang diberikan pemerintah kepada OTT dalam beroperasi di Indonesia, tentunya hal tersebut menjadi kemudahan bagi perusahaan itu memenuhi aturan yang diajukan pemerintah.
"Opsinya apa lagi? Kita cukup fleksibel. Kita akan bicarakan terus, sampai sekarang mereka tidak mengatakan tidak mau, hanya mereka mengatakan (beberapa) aturan ini seperti apa," jelas dia.