Ratusan Ribu Situs Diblokir Sepanjang 2015
- Pixabay
VIVA.co.id - Sepanjang 2015, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemblokiran 766.394 situs internet. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari konten negatif yang ada di internet.
Selama setahun kemarin, Kominfo telah melakukan pemblokiran 5.269 situs internet bermuatan negatif, 841 situs perjudian online dan 144 situs pornografi. Sementara, pemblokiran terhadap akun, video dan konten lainnya berupa User Generated Content (UGC), daftarnya meliputi 1.348 konten Twitter, 720 konten Facebook dan 528 konten YouTube.
Selain itu, konten yang bermuatan SARA dan radikalisme juga tak luput dari pemblokiran oleh Kominfo, dengan jumlah dua konten Twitter, empat konten Facebook dan 78 konten YouTube.
Dari semua laman yang ditutup aksesnya, situs yang mengandung pornografi menjadi yang terbanyak. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu, mengatakan bahwa hal tersebut menjadi ancaman terbesar bagi masyarakat, khususnya anak dan remaja.
"Karena, dari 766.394 konten negatif yang diblokir, ada 753.497 konten pornografi. Peran orangtua menjadi sangat penting, untuk memberikan pendidikan dan pendampingan kepada anak-anak yang mengakses internet," ujar Ismail dalam keterangan tertulisnya, Minggu 3 Januari 2016.
Mekanisme pemblokiran ini berdasarkan jalur empat panel bidang di Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN). Jadi, situs atau akun yang akan diblokir, harus melalui pembahasan salah satu dari empat panel ini, sebelum dilakukan pemblokiran.
Empat panel yang dimaksud adalah bidang pornografi kekerasan terhadap anak dan keamanan internet, bidang teroris dan SARA, bidang investasi ilegal, penipuan, perjudian, obat dan makanan serta narkoba, dan bidang hak kekayaan intelektual.
"Anggota dari empat panel tersebut, terdiri dari orang-orang ahli di bidangnya, dari berbagai unsur masyarakat, akademisi, dan organisasi sosial kemasyarakatan," kata Ismail. (one)