Terkait 'Narkoba Digital,' Empat Domain Ini Diblokir Kominfo

I-Doser.com
Sumber :
  • I-doser
VIVA.co.id
- Masyarakat digemparkan dengan adanya narkoba digital berbentuk gelombang suara yang beredar bebas di dunia maya. Sebab, narkoba digital itu memungkinkan pendengarnya mabuk kepayang, laiknya mengkonsumsi narkoba fisik.


Gelombang suara 'memabukan' dapat didengar melalui aplikasi
i-Doser
, dimana aplikasi itu dapat diunduh secara berbayar bagi pengguna iOS dan Android di
platform
masing-masing.


Mengenai keresahan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selaku bidang yang membawahinya, angkat bicara soal isu itu. Dikatakannya, Kominfo telah berkoordinasi mengenai narkoba digital dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).


"Hasil koordinasi kami dengan BNN diperoleh kesimpulan bahwa informasi sebagaimana yang telah beredar, kalau
i-Doser
adalah mengandung narkotik digital, telah dibantah oleh BNN dalam rilisnya yang dikeluarkan sejak kemarin. Itu bukan tergolong narkotika," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Ismail Cawidu, Rabu, 14 Oktober 2015.


Maraknya isu tersebut, lanjut dia, telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Untuk itu, Kominfo telah meminta kepada provider jaringan (ISP) untuk melakukan filter terhadap empat nama domain.


"Memfilter empat nama domain tersebut, agar tidak dapat diakses oleh publik," jelasnya.


Diketahui, empat nama domain yang dimaskud Ismail yaitu;
i-doser.com, idoseraudio.com, idosersofware.com
, dan
istoner.com
Ahli Otak Jelaskan Fakta Soal Narkoba Digital I-Doser
.
Kominfo Blokir Situs 'Narkoba Digital'

Ismail mengungkapkan bahwa pemblokiran terhadap empat domain tersebut masih bersifar sementara. Artinya, ke depannya bisa jadi permanen atau bahkan dibuka pemblokirannya. Sebab, pemblokiran itu akan ditegaskan usai rapat anggota panelnya.
Menkominfo: Jangan Buat Resah Masyarakat dengan i-Doser


"Rapat anggota Panel terkait hal tersebut (
i-doser
) akan dilaksanakan pada hari Jumat dan akan mengambil keputusan, apakah diblokir permanen atau dibuka kembali," kata dia. (ren)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya