Aturan TV Digital Dibatalkan, Ini Respons Menkominfo
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum mengambil langkah terkait hasil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan dari Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATJVI).
Hasil PTUN Jakarta kemarin telah mengugurkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan TV Digital.
"Belum, tunggu saja, karena belum dapat salinannya. Nanti kita lihat salinan putusannya seperti apa," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara ditemui di Gedung Kemenkominfo Jakarta, Jumat 6 Maret 2015.
Mengenai apakah Kominfo akan mengajukan banding terkait putusan PTUN ini, Rudiantara mengatakan kementeriannya perlu membaca hasil putusan pengadilan tersebut. "Belum, belum, terima salinannya aja belum. Baru di SMS kemarin, itu pun petang hari kan (hasil putusannya)," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, dalam hasil PTUN Kamis 6 Maret 2015, ada empat keputusan dalam perkara No.119/G/2014/PTUN-JKT yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim (KMH).
Pertama, menolak eksepsi tergugat dan tergugat intevensi seluruhnya. Kedua, menyatakan batal segala peraturan menteri mengenai aturan penyiaran digital. Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan menteri tentang penetapan aturan penyiaran digital. Dan terakhir, menghukum tergugat dan tergugat intervensi 1 sampai dengan 29 untuk membayar perkara sebesar Rp1.382.000.
Dalam pengadilan tersebut, KMH mempersilahkan untuk tergugat, yakni Kominfo untuk mengajukan banding selama 14 hari setelah putusan. (ren)
![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]