Akankah Literasi Digital Dapat Mencegah dan Memberantas Judi Online?

Kemenkominfo gelar kegiatan Chip In
Sumber :
  • Kemenkominfo

VIVA – Indeks Litersi Digital Indonesia yaitu 3,54 sebelum meningkat 0,05 poin dari skala 1-5 pada tahun 2022. Peningkatan tersebut merupakan bentuk pemahaman literasi digital pengguna ruang digital di seluruh Indonesia. Walaupun begitu penyalahgunaan ruang digital akibat tidak paham literasi digital marak terjadi. Penyalahgunaan ruang digital tersebut yaitu dengan mengakses dan kecanduan judi online. Jumlah pengguna judi online khususnya pada Provinsi Banten pada tahun 2024 mencapai 150.302 orang dengan nilai transaksi Rp1.022 triliun menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Hal ini dapat disimpulkan jika masyarakat Indonesia belum sepenuhnya memahami Literasi Digital dengan 4 pilarnya yaitu Keamanan Digital, Kecakapan Digital, Budaya Digital, dan Etika Digital.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengadakan kegiatan Chip In dengan Pondok Kacang Festival bertemakan “Teknologi vs Judi Online: Membangun Kesadaran Digital Yang Sehat” sebagai bentuk respon meningkatkan tingkat Literasi Digital 50 juta masyarakat Indonesia pada tahun 2024 menuju Indonesia #MakinCakapDigital. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024 di Halaman Kantor Kelurahan Pondok Kacang Barat, Kota Tangerang Selatan.

Peserta kegiatan Chip In adalah masyarakat umum dan komunitas di wilayah DKI Jakarta dan Banten. Tujuan diadakannya kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman literasi digital khususnya dalam pilar keamanan dan kecakapan digital, serta menekan tingkat pengguna judi online pada masyarakat.

Yunita selaku Lurah Pondok Kacang Barat memulai sesi diskusi Makin Cakap Digital dengan memaparkan materi dari pilar Budaya Digital. Yunita berpendapat bahwa pengunaan judi online dapat merusak kehidupan masyarakat. Bukan hanya mengganggu mental tetapi dapat menguras habis aset yang dimiliki. Cakap digital memang harus, tetapi juga terdapat cakap digital yang buruk yaitu kecanduan judi online.

Mendukung pendapat Yunita, Herman Purba selaku Dosen PJJ Ilmu Komunikasi dan Jawara Internet Sehat Banten menyampaikan materi dari pilar keamanan digital. Herman menjelaskan kemudahan yang didapatkan di ruang digital seperti mengakses informasi dengan lebih mudah dan cepat melalui ruang digital, belajar online, mendapatkan peluang kerja yang semakin luas, dan dapat bergabung dengan komunitas online tersebut memiliki potensi buruk juga jika tidak memahami literasi digital. Judi online merupakan contoh buruk dari penyalahgunaan ruang digital yang tidak memahami literasi digital.

“Smartphone, berarti pengguna yang memakai smartphone juga harus cerdas!,” Tutur Herman.

Paham literasi digital dapat membuat masyarakat mengetahui bahaya judi online pada keamanan digital yaitu pencurian data pribadi, terjebak pinjaman online, dan resiko kejahatan kriminal.

Diskusi mengenai Teknologi vs Judi Online: Membangun Kesadaran Digital Yang Sehat dilanjutkan oleh Fajar Sidik selaku Podcast Producer yang memaparkan materi dari pilar Kecakapan Digital. Menurut Fajar, judi online tidak akan menambahkan keuntungan malah akan menimbulkan kerugian yang besar.

Penampakan Mobil Mewah Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

“Lebih baik bisnis online daripada judi online!” Ujar Fajar.

Terdapat contoh akses ruang digital yang bisa menambah keuntungan dan pendapatan yaitu dengan berbisnis online. Ruang Digital sebagai sarana memulai usaha dengan menguasai kemampuan dasar mengakses media digital, mencari dan menyaring informasi untuk menentukan tren dan riset pasar, dan kemudian memanfaatkan informasi yang didapat dengan efektif untuk memulai bisnis.

Alwin Jabarti Kiemas Salah Satu Tersangka Kasus Judi Online Komdigi, Ini Perannya

Sekarang puluhan ribu masyarakat telah cakap digital dan memahami literasi digital. Masyarakat juga sudah menerapkan keamanan digital pada saat mengakses ruang digital.

Kegiatan Chip In ini merupakan salah satu rangkaian untuk meningkatkan program Makin Cakap Digital yang diadakan oleh Kemenkominfo. Adapun informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan dapat diakses melalui website info.literasidigital.id, media sosial Instagram @literasidigitalkominfo Facebook Page dan Kanal Youtube Literasi Digital Kominfo.

OJK Sebut Anti-Scam Center Mudahkan OJK Blokir Rekening Terindikasi Judi Online
Istimewa

Ditjen Imigrasi Pulangkan Buron Scamming Filipina, Ditukar dengan DPO Judol Indonesia

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berencana akan memulangkan buronan asal Filipina, Hector Aldwin Pantollana (HAP) setelah berhasil diciduk di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024