Digugat karena Blokir Internet di Papua, Ini Respons Kemenkominfo
- VIVA/Novina Putri Bestari
VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo sempat membuat kebijakan tak biasa, yakni pemblokiran internet di wilayah Papua dan Papua Barat, pada Agustus 2019. Kebijakan ini ternyata tak bisa diterima begitu saja oleh masyarakat.
Atas kebijakan tersebut, Safenet dan AJI menggugat pemerintah yang melakukan pemadaman internet di Papua pada Agustus lalu. Gugatan tersebut dimasukkan pada Kamis 21 November 2019, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menanggapi adanya gugatan tersebut, Kementerian Kominfo siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Biro Hukum Kominfo, bahkan sudah mempersiapkan bahan-bahan untuk menjawab proses di persidangan nantinya.
"Nanti prosesnya kita ikuti bersama," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, di Jakarta, Rabu 26 November 2019.
Baca juga: Menilisik Kecanggihan Laptop Asus ZenBook Terbaru
Dia mengatakan, siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku di Indonesia. Apalagi, tuntutan seperti ini bukan kalinya ditujukan kepada Kemenkominfo. Dia mengatakan, mantan Menkominfo Rudiantara pernah berpesan, bahwa pejabat harus siap menanggung risiko dari kebijakan yang dibuat, serta dampaknya untuk banyak orang.
"Kalau kata Pak Rudiantara dulu pejabat negara ya harus siap pengambilan keputusan itu ya akan ada berdampak orang menerima atau tidak," ucapnya.
Soal keputusan pemblokiran internet ini, Ferdinandus mengatakan, jika cara tersebut merupakan langkah akhir yang dilakukan pemerintah.
Kebijakan untuk pembatasan internet, kata Dia, diambil jika situasinya dianggap sudah sangat kacau. Tetapi, untuk pencegahan awal itu, bisa dipilih cara melalui literasi digital.
"Kata Pak Johnny Plate kecuali situasinya chaos ya. Tapi dalam situasi abnormal kita tegakkan norma yang abnormal juga. Jadi situasi memungkinkan kita melakukan pemblokiran itu karena situasi chaos," tuturnya.