Rentan Pemalsuan Dokumen, Kominfo Rilis Tanda Tangan Elektronik
- VIVA/Misrohatun Hasanah
VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo baru saja merilis Tanda Tangan Elektronik. Peresmian ini dikatakan karena layanan elektronik sangat rentan terhadap pemalsuan dokumen dan transaksi elektronik.
"Banyak pejabat tidak bisa tanda tangan dokumen legal karena mereka sedang di luar kota. Jadi sangat bermanfaat bagi pebisnis menandatangani kontrak tanpa tatap muka," ujar Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani di Jakarta, Rabu, 13 November 2019.
Layanan ini tentu sangat membantu pemerintah dalam melayani masyarakat, membuat Aparatur Sipil Negara bisa bekerja di mana saja dan kapan saja. Begitu pun dengan lembaga swasta.
"Bisa membuat layanan pemerintah dan swasta jadi lebih efisien dan penerapannya pun sangat mudah. Jadi jaminan akan rawannya pemalsuan dokumen dan transaksi elektronik," katanya.
Selain rawan masalah pemalsuan dokumen, tanda tangan elektronik juga bisa jadi jawaban untuk menghemat ribuan ton kertas per tahunnya. Sistem ini juga diklaim dapat dipercaya.
"Sangat bisa dipercaya sistemnya karena user dapat diautentikasi keakuratannya menggunakan aplikasi yang memiliki fitur nirsangkal," ujarnya.
Tanda Tangan Elektronik masuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik. Sisa layanan lainnya adalah Penanda Waktu, Segel Elektronik, Pengiriman Elektronik Tercatat, Preservasi dan Otentikasi Website.