Kominfo Diminta Segera Bikin Aturan Hak untuk Dilupakan
- Pixabay
VIVA – Pemerintah diminta segera membuat aturan pelaksanaan right to be forgotten atau hak untuk dilupakan. Aturan tersebut memungkinkan seseorang untuk meminta informasi tentang dirinya di media internet dihapus.
Salah satu contoh kasus adalah artis Kartika Putri, yang telah berhijrah memakai hijab namun mendapati banyak media yang masih menyiarkan foto-foto lamanya.
“Kejadian yang menimpa artis Kartika Putri, juga mungkin dialami oleh artis-artis yang telah berhijrah lainnya. Sudah saatnya bagi Menkominfo untuk mengatur tentang right to be forgotten, sebagaimana amanat UU ITE,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR, Hanafi Rais melalui rilis yang diterima VIVA, Senin 16 Juli 2018.
Ia berharap, industri penyiaran jangan sampai menjadi agen yang mengumbar aib seseorang di masa lalu.
“Ada orang akan kembali ke jalan yang lurus, malah seolah-olah di-bully secara terselubung. Prinsipnya, kenapa harus mempertanyakan masa lalu seseorang, ketika dia sedang berikhtiar untuk masa depannya menjadi lebih baik," tuturnya.
Menurutnya, kondisi itu seharusnya bisa terhindarkan, bila pemerintah serius melaksanakan amanat revisi UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Right to be forgotten diatur dalam Pasal 26 Revisi UU ITE. Isi dari Pasal 26 adalah:
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
(2) Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.