Apple Didenda Rp90 Miliar di Australia
- abc
"Perwakilan Apple memberikan keterangan tidak benar kepada konsumen bahwa mereka tidak berhak mendapat perbaikan karena mereka sudah menggunakan pihak ketiga untuk memperbaiki gadget mereka sebelumnya."
"Pengadilan memutuskan bahwa hanya karena iPhone atau iPad sudah diperbaiki oleh orang lain, selain Apple tidaklah berarti hak mereka untuk mendapat perbaikan dari Apple menjadi hilang."
"Perusahaan global harus memastikan bahwa kebijakan mereka selaras dengan Hukum Perlindungan Konsumen Australia dan bila tidak, kami akan bertindak."
ACCC juga mengatakan bahwa Apple sudah menyetujui akan memberikan gadget baru sebagai pengganti bila konsumen menghendaki hal tersebut.
"Bila orang membeli iPhone atau iPad dari Apple dan mengalami kerusakan parah, mereka berhak mendapat pengembalian uang." kata Court.
"Bila konsumen lebih menghendaki penggantian, mereka berhak mendapat yang baru, dan bukannya hanya untuk diperbaiki, bila ada pengganti yang tersedia."