Apple Didenda Rp90 Miliar di Australia
- abc
Perusahaan teknologi raksasa Apple telah dijatuhi denda $AUD 9 juta (sekitar Rp90 miliar) karena dianggap membohongi konsumen berkenaan dengan kerusakan iPhone dan iPad yang dialami.
Lembaga perlindungan konsumen di Australia The Australian Consumer and Competition Commission (ACCC) sebelumnya menggugat Apple dan perusahaan anak cabangnya di Australia Apple Pty Ltd ke pengadilan federal.
Ini dilakukan setelah penyelidikan yang dilakukan ACCC sehubungan laporan konsumen berkaitan dengan apa yang disebut "error 53".
Kesalahan itu membuat beberapa iPhone dan iPad tidak berfungsi dengan semestinya setelah konsumen melakukan sistem operasi IOS milik Apple.
Perusahaan teknologi yang berbasis di Amerika Serikat tersebut mengakui bahwa mereka telah memberikan keterangan tidak benar kepada 275 konsumen di Australia dengan mengatakan bahwa mereka tidak lagi berhak mendapat perbaikan, bila gadget mereka sudah diperbaiki oleh pihak ketiga.
Apple mengatakan hal tersebut selama bulan Februari tahun 2015 sampai bulan Februari 2016, dalam keterangan tertulis di situs mereka di Amerika Serikat, di toko maupun kepada konsumen yang melakukan laporan lewat telepon.
"Bila sebuah produk mengalami kerusakan, konsumen berhak mendapat perbaikan atau penggantian sesuai dengan Hukum Perlindungan Konsumen Australia, dan kadang malah pengembalian uang." kata Komisioner ACCC Sarah Court.