Pemerintah Bikin PP soal Konten Hoax
- ANTARA Foto/R. Rekotomo
VIVA – Pemerintah sedang menggodok peraturan pemerintah pengendalian konten ilegal, yang di dalamnya termasuk soal radikalisme, terorisme dan berita bohong. Ini menjadi bagian dari amanat UU ITE.
Dirjen Aptika Kemeterian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, PP dibuat untuk mengatur lebih spesifik soal konten ilegal.
"Terkait revisi undang-undang ITE, itu ada amanatnya di pasal 40. Supaya tidak rancu, terlalu besar, Pak Menteri maunya dispsifik, supaya orang mudah. Guideline tidak membingungkan masyarakat apa yang dilarang di undang-undang," ujarnya di Jakarta, Jumat 15 Juni 2018.
Ia menyatakan, bahwa peraturan ini akan diselesaikan secepat mungkin. Perkiraan, bulan Agustus sudah selesai.
Soal RUU Perlindungan Data Pribadi, Semuel menegaskan tahun ini harus sudah selesai. Ia menyatakan, bahwa PDP akan menjadi prioritas dan sudah disetujui oleh DPR.
PDP yang sedang digarap merupakan penggabungan UU PDP di Eropa yang pro konsumen dan UU PDP Amerika untuk Industri. Pemerintah berusaha, agar dua hak itu bisa seimbang.
Tidak memberatkan industri, tapi juga melindungi konsumen. Karena, memang ada industri yg merasa PDP-nya terlalu berat," tuturnya.