Deklarasi Internet Lawan Hoax, Facebook dan Google Tak Hadir
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informartika bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum mendeklarasikan Internet Indonesia Lawan Hoax.
Sejumlah platform media sosial turut hadir seperti Telegram Indonesia, BlackBerry Messenger Indonesia, Line Indonesia, Bigo Live Indonesia, Live Me Indonesia, dan Metube.
Namun, Google Indonesia, Facebook Indonesia, dan Twitter Indonesia, tidak hadir dalam deklarasi dan penandatangan nota kesepahaman tersebut. Hal ini dibenarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
"Mereka tidak hadir tapi mendukung. Mereka sudah menyampaikan surat kepada kami dukungannya dalam hal-hal teknis apapun sudah dituliskan," kata dia di Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, terkait sanksi pemblokiran terhadap akun penyebar berita hoax, pihaknya bersama KPU dan Kominfo masih membicarakannya.
Namun, untuk peserta pemilu, sanksi bisa bermacam-macam dari administratif hingga pidana. Tapi, ia memastikan tidak akan sampai dikeluarkan atau diskualifikasi dari peserta pemilu.
"Sanksi diskualifikasi terkait dengan ini (penyebaran berita hoax) tidak ada. Undang-undang yang mengatakan demikian," tutur Adhan.
Ia juga mengatakan bahwa Bawaslu akan mengkualifikasi semua laporan mengenai penyebaran konten negatif sepanjang pemilihan umum berlangsung. Secara teknis Kominfo akan membantu Bawaslu.
Untuk platform media sosial, Adhan menjelaskan kerja samanya akan berbentuk alur untuk mengeksekusi akun-akun penyebar konten negatif.
"Jadi, kami bentuknya rekomendasi atau putusan untuk platform men-takedown. Kalau platform nakal biar itu menjadi tugas Kominfo untuk menangani," jelasnya.
Ia menambahkan, pilkada serentak juga bisa menjadi ajang pemilihan yang bermuatan negatif dengan penggunaan sarana internet untuk menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian.
Pada kesempatan yang sama, Anondo Wicaksono selaku GM Bussines Development BBM, mengaku siap membantu Bawaslu, KPU, dan Kominfo untuk memerangi informasi yang bermuatan negatif di platformnya.
Menurut Anondo, untuk langkah awal ini belum ada yang banyak dibicarakan mengenai teknis penghapusan konten negatif terkait pemilu. Namun pembicaraan soal keinginan percepat komunikasi antara masing-masing pihak sudah mulai terjadi.Â
"Untuk mempercepat komunikasi dari Pak Rudi juga menyarankan dari kita (platform media sosial) menerima informasi langsung dari Bawaslu. Jadi, Bawaslu bisa langsung lapor ke kita nanti kita bisa bantu," jelasnya.