Tinggal Sebulan Lagi, Segera Registrasi Ulang Kartu Prabayar
- VIVA.co.id/Siti Sarifah Alia
VIVA – Proses registrasi pelanggan kartu seluler atau sim card prabayar resmi berlaku sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Apabila segera tidak dilakukan, maka pelanggan tidak bisa menikmati lagi layanan telekomunikasi. Mulai dari telepon, SMS, hingga internetan.
Menurut situs Kominfo.go.id, Rabu 31 Januari 2018, terdapat 174,3 juta pelanggan yang sudah melakukan registrasi.
Sementara saat ini yang terdaftar di operator selular sebanyak 300 juta nomor, di mana total perkiraan nomor ponsel yang benar-benar aktif berada di kisaran 200 juta.
Menurut Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, I Ketut Prihadi Kresna, meski jumlah kartu prabayar yang telah teregistrasi di atas 170 juta, namun pihaknya belum bisa menentukan jumlah pelanggan lama (existing) yang sudah terdaftar sampai saat ini.
"Untuk melihat lebih detail pelanggan existing agak repot, karena tercampur dengan pelanggan baru," katanya. Oleh karena itu pihaknya akan meminta data dari para operator selular untuk melihat jumlah pelanggan existing yang sudah terdaftar.
BACA: Registrasi prabayar via web
Hal ini untuk menentukan arah kebijakan pemerintah ke depannya soal tenggal waktu registrasi prabayar. Cara melakukan registrasi prabayar bagi pelanggan lama dan baru adalah mengirim SMS ke 4444 sesuai dengan format masing-masing operator selular.
Selain itu, pelanggan dapat melakukan registrasi dengan mendatangi gerai masing-masing operator selular, tentu dengan persyaratan yang sama, yaitu menyertakan informasi NIK dan KK, dan tidak perlu mengungkapkan nama ibu kandung. (ren)