Kominfo Minta Operator Tetap Gunakan Tarif Lama Interkoneksi

Ilustrasi BTS.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menunda menetapkan biaya interkoneksi yang terbaru dengan penurunan rata-rata 26 persen. Atas penundaan itu, operator dianjurkan menggunakan acuan tarif lama interkoneksi yaitu Rp250 per menit.

Menteri Ara Usul Dibantu 4 Dirjen Jalankan Tugas Prabowo Urus Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Penundaan biaya interkoneksi dari Rp250 per menit menjadi Rp204 per menit karena Kominfo belum menerima Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) dari semua operator. Data DPI menjadi acuan untuk Kominfo menetapkan biaya interkoneksi terbaru.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza, menuturkan sejatinya Kominfo harusnya menetapkan biaya interkoneksi terbaru pada Kamis 1 September 2016. Hal itu tertera pada dalam surat Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) yang mengeluarkan Surat Edaran No.115/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 sejak 2 Agustus 2016.

Ada 569 Orang Indonesia jadi Operator Judi Online di Filipina

Noor mengatakan, Dirjen PPI telah berkomunikasi kepada operator untuk segera menyerahkan semua DPI kepada Kominfo. Mengingat hari ini, adalah 1 September yang merupakan masa berlakunya surat edaran yang telah dilayangkan kepada operator.

"Saat ini DPI belum lengkap terkumpul, sehingga penyelenggara (operator) dipersilakan menggunakan acuan yang lama," ujar Noor melalui pesan singkatnya, Kamis 1 September 2016.

Dipimpin Fadli Zon dan Giring, Ini Bocoran Struktur Kementerian Kebudayaan

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan penurunan tarif interkoneksi sekitar 26 persen, yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen). Dengan penurunan tersebut, maka biaya interkoneksi panggilan lokal seluler turun menjadi Rp204 per menit dari sebelumnya Rp250 per menit.

Perhitungan tersebut, sejatinya telah dilakukan sejak 2015, menggunakan payung hukum Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi.

Hasilnya, penurunan biaya interkoneksi secara rata-rata untuk 18 skenario panggilan dari layanan seluler sekitar 26 persen. Rencananya, biaya interkoneksi yang dituangkan dalam Permenkominfo itu bakal terbit pada 1 September 2016.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Tatan Rustandi.

Wamenhub Soroti Operator Angkutan Umum, Singgung soal Kompetensi Sopir

Kementerian Perhubungan menekankan kepada para operator angkutan umum, untuk memastikan kesehatan armada-armada bus termasuk dalam hal perizinannya.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024