Sejak Kasus Jimat, Jemaah Haji Patuhi Larangan Barang Bawaan
- VIVA/Nur Faishal
VIVA.co.id – Sejak kasus tertahannya jemaah haji asal Madura, Jawa Timur, di Bandara Amir Mohammad bin Abdul Aziz, Madinah, kini jemaah haji lebih tertib membawa barang bawaan mereka. Jemaah juga mematuhi imbauan menteri agama RI untuk tidak membawa barang-barang 'aneh' dan terlarang.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya seringkali mengimbau jemaah agar tidak membawa barang terlarang seperti narkoba, senjata api, senjata tajam, dan sejenisnya. Sebab, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan hukuman berat bagi seseorang yang melanggar ketentuan tentang barang terlarang ini.
Selain itu, jemaah diimbau tidak membawa barang yang berkaitan dengan perbuatan syirik atau sihir, seperti jimat, patung-patung berbentuk makhluk hidup, kembang tujuh rupa, atau buku primbon.
"Sepertinya para jemaah kita sudah mematuhi imbauan itu. Tidak ada lagi barang-barang 'aneh' di tas jemaah," kata Kepala Daerah Kerja Airport Jeddah-Madinah, Nurul Badruttamam Makkiy, kepada Media Center Haji (MCH) di kantor Daker Madinah, Sabtu, 20 Agustus 2016.
Sementara itu, terkait ditahannya jemaah berinisial AMT, Nurul mengatakan, tim Daerah Kerja Airport Jeddah-Madinah, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi, dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah terus berupaya membebaskan jemaah itu.
AMT ditahan pada Kamis, 11 Agustus 2016, setelah tiba di Bandara Madinah pada Rabu 10 Agustus 2016. Jemaah tersebut kedapatan membawa 'jimat rajah' dan jamu tradisional.
Nurul berharap, jemaah yang tergabung dalam kloter 3 embarkasi Surabaya itu bisa segera dibebaskan. Tim sebelumnya diminta menunggu hasil laboratorium selama 5 sampai 7 hari sejak Kamis, 14 Agustus 2016.
Hasil laboratorium atas barang bawaan jemaah asal Pamekasan itu, selanjutnya akan diinformasikan kepada tim Daker Airport dan KJRI. Jika mengacu pada rentang waktu hasil laboratorium, hari ini mestinya sudah masuk tujuh hari.