Sanksi Dibatalkan, Layanan Lion Air Kembali Normal
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membatalkan sanksi pembekuan layanan jasa penumpang dan barang di darat atau ground handling atas maskapai penerbangan berbiaya murah Lion Air. Keputusan tersebut menyusul keluarnya surat AO.107/1/8/DRJU.DBU-2016, yang mengacu kepada hasil investigasi kasus salah mengantar penumpang internasional ke terminal domestik yang dilakukan maskapai tersebut beberapa pekan lalu.
Public Relation Manager Lion Air, Andi Saladin, mengaku pencabutan sanksi tersebut menyebabkan perseroan dan investor kebingungan dan meragukan kepastian hukum di Indonesia. Meski demikian, pihaknya akan menunggu keputusan resmi Kemhub.
"Intinya sekarang nunggu keputusannya dulu," kata Andy saat dihubungi oleh VIVA.co.id, Kamis, 26 Mei 2016.
Disamping itu, Andy juga menyampaikan bahwa perseroan saat ini tengah berbenah untuk memenuhi semua persyaratan yang diberikan oleh Kemenhub. Kemenhub telah memberikan waktu 30 hari untuk Lion Air melakukan investigasi dan memperbaiki standar operasi penanganan pesawat udara di darat.
"Kita kan sekarang diberi waktu 30 hari untuk berbenah. Yang pasti di suratnya kita disuruh memperbaiki komunikasi, training dan lainnya. Otomatis di surat itu akan kita lakukan termasuk kita juga sudah melakukan pembaruan izin yang termasuk syaratnya," kata dia.
Pasca pembatalan ground handling tersebut, kata Andy, tidak ada perubahan aktivitas atau apapun yang mengganggu jadwal penerbangan Lion Air. "Tidak ada perubahan jadwal atau apapun soal penerbangan Lion Air, semua normal seperti biasa," tuturnya.
Seperti diketahui, surat sanksi pembekuan ground handling Lion Air keluar pada 17 Mei 2016. Seharusnya, sanksi itu berlaku pada 25 Mei 2016 sampai hasil investigasi insiden salah mengantar penumpang itu selesai.
Namun, pada 22 Mei 2016, investigasi ternyata sudah rampung.
Sehari sebelum sanksi itu berlaku, yakni pada 24 Mei 2016, keluar surat baru yang mengacu kepada hasil investigasi pada 22 Mei 2016. Di dalam surat itu, Lion Air dan Indonesia AirAsia diberikan waktu selama 30 hari untuk memenuhi berbagai persyaratan.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan tidak akan mengenakan sanksi pembekuan lagi, tapi langsung menerapkan sanksi pencabutan izin kegiatan jasa Lion Air apabila tidak menindaklanjuti temuan-temuan investigasi.
Rekomendasi yang diminta antara lain melakukan evaluasi dan perbaikan atas prosedur operasi standar (SOP) penanganan pesawat udara di darat, tidak menggunakan pihak lain dalam penanganan pesawat udara di darat, kecuali dengan perjanjian yang jelas tertuang dalam level of services agreement.
Lalu, melakukan evaluasi atas organisasi/manajemen pengelola penanganan jasa pelayanan pesawat udara di darat, dan memperkuat pengawasan atas terlaksananya SOP. Serta melakukan pelatihan bidang-bidang terkait kepada petugas penanganan jasa pelayanan pesawat udara di darat, untuk mencegah terjadinya kesalahan operasional. (ren)