Gempar, Mantan Pemain Timnas Indonesia Ditangkap Polisi Akibat Edarkan Obat Terlarang, Hukumannya...

Pemain Timnas Indonesia U-23, Syakir Sulaiman, dikepung pemain Thailand
Sumber :
  • ANTARA FOTO/SAPTONO

VIVA – Kabar mengejutkan datang dari mantan pemain Timnas Indonesia kelompok usia U-23, Syakir Sulaiman

Striker Timnas Indonesia Mandul di Piala AFF, Cristian Gonzales Disuruh Main Lawan Filipina

Lama tak terdengar, sosok yang pernah memperkuat Bali United itu kini harus berhadapan dengan hukum. Dia ditangkap Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat pada Selasa 5 November 2024.


Syakir Sulaiman ditangkap karena terbukti mengedarkan obat terlarang dengan barang bukti 2.700 butir obat terlarang berbagai jenis.

Usai Gagal di Piala AFF 2024, Timnas Indonesia Fokus Kejar Tiket Piala Dunia 2026 dengan Empat Laga Krusial


Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur mengatakan, saat ditangkap pemain yang kini membela Aceh United itu tidak melakukan perlawanan.

"Kami langsung melakukan pendalaman dan menyebar anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah tinggal di Cianjur sejak beberapa tahun terakhir, tidak ada perlawanan saat ditangkap dan pelaku dibawa ke Polres Cianjur," kata Tono, dilansir Antara.

Hokky Caraka Masuk Rumah Sakit Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Filipina

Dari tangan Syakir Sulaiman polisi mengamankan ribuan butir obat terlarang terdiri dari 1.700 butir jenis tramadol dan 1.000 butir jenis eksimer.

Tono Listianto mengatakan, dari pengakuan Syakir, dia sudah menjalankan aksinya sejak dua tahun terakhir dengan dalih kesulitan keuangan.

Pihaknya masih mengembangkan kasusnya termasuk dari mana tersangka mendapatkan obat terlarang daftar G tersebut, serta memburu bandar besar yang selama ini memasok obat terlarang pada tersangka.

"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui pelaku tersebut merupakan mantan pemain Timnas Indonesia U-23 tahun 2013 - 2014 dan masih aktif sebagai pemain di klub sepakbola Aceh United," katanya.

Uang hasil menjual obat terlarang itu, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sudah dijalani selama dua tahun terakhir, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 35 Jo pasal 435 ayat 2 Undang-undang RI Nomer 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Tersangka terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun," katanya.
 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya