Terbukti Perkosa Wanita, Robinho Divonis Penjara 9 Tahun
- REUTERS/Paulo Whitaker
VIVA – Mantan striker AC Milan dan Manchester City, Robinho, terbukti bersalah melakukan pemerkosaan pada tahun 2013. Dia pun divonis hukuman penjara sembilan tahun.
Dilansir Football Italia, Jumat, 24 November 2017, pengadilan kota Milan memutuskan Robinho dan lima orang lainnya bersalah atas peristiwa memalukan tersebut.
Aksi pemerkosaan itu terjadi di salah satu klub malam di kota Milan pada 22 Januari 2013. Wanita yang menjadi korban adalah warga Albania berusia 22 tahun.
Sementara itu, meski divonis bersalah, namun Robinho tidak langsung dipenjara. Sebab dia masih bisa banding. Sistem peradilan Italia memang menerapkan tingkat banding.
Karena itu, putusan ini ditunda dan baru efektif hingga proses banding di semua tingkat selesai dan tidak ada perubahan hukuman di peradilan tingkat atas.
Sehingga tidak ada eksekusi yang akan diberlakukan sampai saat itu. Robinho sendiri saat ini melanjutkan karier di klub lokal Brasil, Atletico Minieiro. (ase)