Apa Hukum Salat Pakai Jersey Manchester United Berlogo Setan Merah?

Logo klub pada jersey Manchester United.
Sumber :
  • Twitter

Jakarta, VIVA –  Mengenakan pakaian dengan simbol tertentu untuk salat, sering kali menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Muslim, terutama ketika pakaian tersebut mengandung lambang yang kontroversial.

Wayan PDIP: Komisi III DPR Masih Banyak PR Terkait Perbaikan Sistem Hukum di Indonesia

Seperti logo Setan Merah pada jersey Manchester United ataupun lambang salib pada seragam timnas sepak bola Portugal.

Ustaz Putra Pradipta menyampaikan pandangannya dalam sebuah unggahan di akun Instagram @bang.putra.pradipta. Ia menjelaskan bahwa tidak ada dalil spesifik mengenai penggunaan pakaian dengan logo Setan Merah atau salib.

Dua Pemain MU Mengganas di Napoli

"Memang dalam perkara itu, kita tidak akan menemukan nash atau dalil yang menyebutkan hukumnya secara spesifik, namun ada hadist yang berisisan dengan perkara itu," kata Ustaz Putra Pradipta yang dikutip dari akun Instagram @bang.putra.pradipta.

"Yaitu man tasyabbaha biqoumin fahuwa minhum, barangsiapa yang mengikuti kelakuan sebuah kaum, seperti memasang logo setan atau logo salib pada pakaian dan lain sebagainya, maka menjadi bagian dari mereka. Jadi lebih baik ini ditinggalkan," lanjut Ustaz Putra.

PDIP Siap Hadapi Gugatan Tia Rahmania usai Diberhentikan Partai

Seperti yang dijelaskan Ustaz Putra bahwa tidak ada dalil yang menyebut hukum secara spesifik. Dilansir dari situs Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta hadis yang disebutkannya itu termasuk hadis dhaif (hadis lemah), sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai hadits shahih yang biasanya digunakan sebagai pedoman dalam menetapkan hukum Islam.

Kendati demikian, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta memberikan pandangan mazhab-mazhab mengenai masalah menyerupai.

Menurut Mazhab Hanafi, Mazhab ini melarang menyerupai daripadanya, karena hal tersebut dianggap termasuk dalam tasyabuh. Sebagaimana sabda nabi “barang siapa menyerupai/meniru suatu kaum maka dia termasuk bagian daripadanya”

Sementara menurut Mazhab Syafi'i, mengharamkan menyerupai atau tasyabbuh dengan orang kafir. Salah satu pengikut mazhab syafi'i yaitu imam Al-suyuti berpendapat seorang muslim tidak sepantasnya menyerupai atau bertasyabbuh dengan orang kafir. Pada firmanNya.

“kemudian kami jadikan kamu berada diatas suatu syariat dari agama itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. Sesungguhnya mereka sekali-kali tidak akan dapat menolak dari dari kamu sedikitpun dari siksaan Allah” Al-jatsiyah.

Sementara menurut ulama Hambali ada dalil Al-Quran dan hadis yang melarang menyerupai orang kafir, sebagaimana sabda nabi “bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” Tirmidzi.

Sehingga sebagaimana dilansir dari situs Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, mazhab-mazhab di atas melarang atau mengharamkan menyerupai atau tasysbbuh, sehingga lebih baik ditinggalkan.

Habib Jafar pun pernah menanggapi masalah itu, ia pun menyarankan untuk menghindari salat mengenakan jersey MU. Lebih baik, kata dia, memakai pakaian berwarna putih yang bersih.

Saat melaksanakan salat, ada baiknya setiap Muslim meneladani Rasulullah SAW. Habib Jafar menyebut, Rasulullah kerap memakai pakaian putih untuk shalat lima waktu.

“Pakaian itu (berwarna putih) merupakan pakaian kesukaan Rasul. Karena dengan (pakaian) putih terjamin kebersihannya,” kata Habib Jafar dilansir akun YouTube Cahaya Untuk Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya