5 Fakta Mengejutkan di Balik Perceraian Kurnia Meiga, Mantan Kiper Timnas Indonesia

Mantan istri Kurnia Meiga, Azhiera Adzka Fathir
Sumber :
  • Youtube Denny Sumargo

Jakarta – Rumah tangga mantan kipper timnas Kurnia Meiga tengah ramai menjadi perbincangan di sosial media, lantaran pengakuan mengejutkan Azhiera Adzka Fathir yang merupakan mantan istrinya.

Viral Perwira Polisi di Maros Mesum dengan Istri Orang, Langsung Ditahan Propam

Dalam unggahan terbarunya, Azhiera mengatakan bahwa dirinya telah resmi bercerai dengan sang suami sejak tahun lalu.

Dia juga mengatakan bahwa alasan dibalik perceraiannya bukan karena penyakit yang diderita Kurnia, namun sang mantan suami pernah melakukan hal yang fatal dan tidak bisa dimaafkan, berikut fakta-fakta perceraian Kurnia Meiga dengan Azhiera.

Terpopuler: Melody Sharon Seret Suami Usai Ketahuan Selingkuh, dan Hasto Suruh Harun Masiku Kabur

Kurnia Meiga

Photo :
  • Instagram @kurnia_meiga1

1. Kurnia Meiga tidak terbuka soal pendapatan

Kondisi Suami Melody Sharon yang Diseret Mobil hingga 200 Meter Memprihatinkan

Azhiera Adzka Fathir, mengatakan dirinya dan Kurnia Meiga sempat terlilit hutang pada tahun 2017. Pada saat itu, pekerjaan mantan suaminya di putus hingga mengalami kebangkrutan. Namun, menurut Azhiera, mantan suaminya itu diam-diam mempunyai pendapatan lain dibelakangnya.

Terkait hal ini, Azhiera juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengambil alih Instagram sang mantan, karena sejak awal akun tersebut memang dikelola oleh dirinya.

“Dia sempat bikin YouTube tuh, pendapatan dari YouTube aku enggak di kasih tahu, Instagram baru aku enggak di kasih tahu, TikTok juga enggak di kasih tahu, dari pendapatan apa segala macam aku enggak dikasih tahu. Sementara kalau aku yang dapat, aku harus bicara,” ucap Azhiera di kutip dalam kanal YouTube Denny  Sumargo, Selasa 12 Maret 2024.

2. Diduga Selingkuh

Perempuan kelahiran 15 Oktober 1989 itu, mengatakan bahwa sang mantan sering melakukan perselingkuhan. hal ini diketahui saat Azhiera memergoki pesan yang tidak wajar di handphone Kurnia.

“selingkuhannya udah enggak kehitung, sampai dimana aku pernah nemuin isi chat ‘sabar ya mas aku masih haid’ logikanya ngapain?” ucapnya.

Kurnia Meiga (kiri) dan mantan istrinya, Azhiera Adzka Fathir

Photo :
  • Slamet Mulyono/VIVAbola

Belum lama ini, perempuan berusia 34 tahun itu mendapatkan informasi yang mengatakan bahwa Kurnia Meiga bermain api saat dirinya sedang berjuang melahirkan anak kedua mereka di Jakarta.

“Selingkuh udah kenyang, aku bahkan punya bukti dan saksi hidup ada. Ini baru ketahuan akhir-akhir ini pas pembantuku cerita saat aku lahiran anak kedua di Jakarta, pembantuku yang cowok disuruh jemput ceweknya,” ucapnya.

Azhiera mengatakan bahwa mantan suaminya suka mengonsumsi minuman beralkohol dan semakin menjadi-jadi meskipun sedang sakit. Salah satu kejadian Kurnia mabuk hingga akhirnya ketahuan sang mertua.

“Waktu aku hamil anak ketiga, dengan kondisi kandungan 6 bulan, minumlah dia tuh. Biasanya dia minum dengan teman-temannya cuma sampai jam 3 pagi, tapi saat itu dia minum sampai jam 7 pagi. Setiap dia minum alkohol kebiasaannya, aku dan anak-anak dikunci dari luar, biar anak-anaknya tidak melihat kelakuan bapaknya,” ucapnya

4. Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Azhiera mengungkapkan bahwa Kurnia melakukan KDRT, kekerasan dalam rumah tangga kepadanya dan anak-anaknya

“Waktu hamil anak kedua, aku dicekek gara-gara aku melarang minum. Pernah juga ditusuk garpu gara-gara aku enggak kasih minum. Bahkan anak juga terkena KDRT, boleh tanya ko ke anaknya. Kadang diseret, terus yang terakhir itu disentil bola matanya dari dekat. Aku enggak lihat tapi ada fotonya. Matanya merah banget dan Ega masih maki-maki di depan mukanya gara-gara dipanggil sekali enggak dengar doang, bisa sampai seperti itu,” ucapnya.

5. Resmi bercerai sejak Februari 2023

Azhiera mengungkapkan bahwa dirinya dengan Kurnia Meiga sudah bercerai sejak Februari 2023 tahun lalu. Dalam unggahannya di media sosial, Aziera menyebukan perpisahannya dengan Kurnia telah diputuskan Pengadilan Agama Depok dengan nomor 94/Pdt.G/2023/PA.Dpk.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya