Diharuskan Beri Nafkah Anak Rp5 Juta, Gunawan Dwi Cahyo Kini Main di Klub Liga 2
- Instagram @katengputra_id
Palangka Raya – Sosok Gunawan Dwi Cahyo kini menjadi perhatian. Bek 34 tahun ini telah resmi bercerai dengan Okie Agustina melalui Pengadilan Agama Bogor lewat sistem e-court pada Senin, 8 Januari 2024.
Diketahui, Okie dan Gunawan memiliki satu orang anak. Kemudian, Gunawan juga memiliki kewajiban untuk memberi nafkah kepada sang anak sebesar Rp5 juta per bulan.
"Tergugat bersedia memberikan biaya untuk anak penggugat dan tergugat, setiap bulannya sebesar Rp5 juta sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah," ungkap Danna Harly selaku kuasa hukum Okie Agustina dalam konferensi pers di Bogor.
Lantas darimana Gunawan mendapat penghasilan? Ternyata, setelah meninggalkan Bali United dan Persik Kediri, Gunawan Dwi Cahyo kini memperkuat klub Liga 2, Kalteng Putra.
Situs transfermarkt mencatat, Gunawan sudah resmi menjadi bagian Kalteng Putra sejak 28 November 2023. Dia baru dua kali bermain bersama Kalteng Putra, yakni saat melawan Persiba Balikpapan pada 30 November dan melawan Persipal Babel United pada 5 Desember 2023.
Saat ini, Kalteng Putra tengah berjuang di playoff degradasi Liga 2. Mereka berada di Grup D bersama Persipura Jayapura, Persekat Tegal dan PSCS Cilacap. Di laga perdana, Laskar Iseng Museng menekuk PSCS 2-1 di Stadion Tuah Pahoe pada 7 Januari 2024.
Sebagai Kalteng Putra, belum diketahui gaji yang diterima Gunawan. Namun, mantan bek Timnas Indonesia ini memiliki gaji besar saat memperkuat Persik Kediri dan Bali United.
Melansir dari berbagai sumber, penghasilan yang didapatkan oleh Gunawan Dwi Cahyo mencapai Rp435 juta per musim sebagai pemain belakang dari klub Persik Kediri. Namun, angka penghasilan tersebut tak termasuk iklan, bonus, dan pendapatan yang lain.
Sementara itu, menurut perhitungan tersebut, Gunawan Dwi Cahyo terhitung menerima gaji bulanan mencapai Rp36 juta. Namun ternyata, gaji tersebut lebih rendah saat dia masih berada di klub Bali United karena mencapai ratusan juta.