Selain Selebrasi Cristiano Ronaldo, Mario Dandy Gunakan Istilah Sepakbola saat Aniaya David

Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak yang menjadi tersangka penganiayaan.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Bola – Penganiayaan sadis dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora. Bahkan, tega-teganya dia menggunakan sejumlah istilah sepakbola saat menganiaya korbannya.

PSSI dan FIFA Kunjungi 13 Stadion Guna Penuhi Standar Internasional

Sebelumnya, dalam video viral yang berdurasi 42 detik terlihat tindakan keji yang dilakukan Dandy. Sempat-sempatnya dia melakukan selebrasi gol ala megabintang Al Nassr, Cristiano Ronaldo

Ketika putra pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina itu sudah terkapar tidak berdaya, Mario Dandy terus menginjak dan menendang kepala korbannya.

Jalan-jalan ke Inggris Gratis Cukup bikin Video Asyik

Dia bahkan nampak menirukan selebrasi ‘Siuuu’ ala Cristiano Ronaldo di sela-sela aksi kejinya tersebut. Sesekali Dandy meloncat-loncat kegirangan melihat korbannya tergeletak.

Mantan Pacar Mario Dandy Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2024

Selain itu, fakta lain diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi. Dia menggunakan istilah sepakbola, yaitu free kick atau tendangan bebas saat melakukan aksi kejinya.

"Saat di mobil bertiga, ada mens rea, buat di sana," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Februari 2023.

Di Pesanggrahan itulah Mario menganiaya David. Kata Hengki, Mario beberapa kali menendang bagian kepala David, memukul, dan menginjak tengkuk. Mario juga sempat meneriakkan beberapa kata, salah satunya 'free kick' saat menganiaya David.

"Pada saat penganiayaan yang sangat memprihatikan dilihat sangat sadis, itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, ada dua kali menginjak tengkuk dan satu kali pukulan ke kepala. Ini ke arah yang sangat vital di kepala," tuturnya. 

"Misal di antaranya ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke kepala, tendangan bebas. Ada kata-kata, 'gua gak takut kalau anak orang mati'. Bagi penyidik dan kami konsultasikan dengan ahli, ini  bisa mens rea, niat jahat dan wujud perbuatan," jelas Hengki.

AG Jadi Pelaku Penganiayaan
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan AG, pacar Mario Dandy sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David. Total hingga kini, ada dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta satu pelaku yaitu AG.

Dalam kasus ini, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum itu Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Baca berita Soccertainment setiap harinya di VIVA.co.id.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya