Ryan Giggs Terjerat Kasus Penyiksaan Mantan Pacar

Legenda MU, Ryan Giggs menghadari persidangan
Sumber :
  • RT Sport

VIVA – Legenda Manchester United, Ryan Giggs tiba di Pengadilan Magistrat Manchester pada Rabu 28 April 2021.

Persija Ngamuk, MU Terbantai di Pakansari

Giggs hadir dalam sidang kasus dugaan penyerangan dan penyiksaan pada mantan kekasihnya, Kate Greville.

Dalam pengadilan, Giggs membantah tuduhan itu dan mengajukan pembelaan untuk membersihkan namanya.

Paul Pogba Bisa Ngomong Bahasa Indonesia Berkat IShowSpeed: Minggir Lu Miskin

Kasus ini bermula dari laporan Kate Greville yang mengaku mengalami tindakan kekerasan selama tiga tahun menjalin hubungan dengan Giggs. 

Sadis, Sindiran Guardiola ke MU Usai Dipecundangi Sporting Lisbon

Peristiwa mengerikan itu terjadi pada 1 Desember 2017 hingga 1 November 2020. Giggs juga dituduh melakukan penyerangan terhadap adik perempuan Kate, Emma.

Sementara itu, jaksa penuntut umum dalam persidangan membacakan ringkasan dakwaan termasuk Giggs memukul Kate Greville.

"Ada ketakutan akan kekerasan yang dilakukan di banyak kesempatan. Dengan memberikan pasangannya perilaku yang merendahkan dan menjauhkannya dari teman dan rekannya," kata Jaksa, dikutip The Sun.

Saat ini, Giggs dibebaskan dengan jaminan tidak memiliki kontak dengan Greville dan tidak akan mendatangi Greville.Selanjutnya, Giggs dijadwalkan hadir dalam sidang kedua pada 26 Mei mendatang.

Giggs dan Kate pertama kali bertemu saat keduanya terlibat bisnis sepakbola dan hotel di seberang stadion Old Trafford Manchester United.

Pada April 2018, Kate ditunjuk sebagai kepala Public relation dan komunikasi untuk GG Hospitality, perusahaan manajemen perhotelan yang dimiliki bersama oleh Giggs dan mantan rekan setimnya di United, Gary Neville.

Pelatih Timnas Wales, Ryan Giggs

Photo :
  • Uefa.com

Kasus ini pun berdampak besar pada karier kepelatihannya. Selama kasus ini berjalan, Giggs dibebastugaskan dalam posisinya sebagai manajer timnas Wales.

Di sisi lain, dalam hukum di Inggris peraturan tahun 2015 perilaku pemaksaan, kekerasan, penyiksaan diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya