Gusti Randa: Kasus Marko Simic Masuk Yurisdiksi Indonesia
- Fox Sports Australia
VIVA – Gusti Randa mengatakan, kasus Marko Simic seharusnya masuk dalam yurisdiksi Indonesia. Sebab, saat itu Simic bersama pemain Persija lainnya terbang menggunakan pesawat Garuda Indonesia.
Gusti Randa merupakan pengacara pendamping hukum striker Persija Jakarta, Marko Simic yang tersandung masalah pelecehan terhadap seorang perempuan di atas pesawat menuju Australia.
"Melihat dari locus delikti-nya Simic ini meskipun bukan WNI, tempat kejadian perkaranya adalah di penerbangan Garuda Indonesia," kata Gusti kepada wartawan.
"Maka di atas penerbangan Garuda Indonesia, di atas pelayaran yang berbendera Indonesia, maka berlaku hukum atau yurisdiksi Indonesia," lanjutnya.
Dijelaskan oleh Gusti, posisinya dalam kasus Simic adalah pendamping hukum. Dia diberikan tugas tersebut oleh manajemen Persija. Sedangkan pengacara yang akan membela striker berusia 31 tahun itu di pengadilan adalah Robert Haralovic.
Robert merupakan pengacara asal Kroasia yang mendampingi Simic sejak awal. Keduanya sudah menjalani sidang pendahuluan berupa dengar pendapat pada 12 Februari 2019.
Baru pada 9 April 2019 mendatang Simic akan menjalani sidang keduanya. Namun, hingga saat itu tiba, mantan pemain Melaka United tersebut tidak boleh meninggalkan Australia.
"Simic tidak ditahan. Paspornya yang ditahan. Dia bebas ke mana saja selama di Australia," tutur Gusti.