Resmi, Cristiano Ronaldo Divonis 2 Tahun Penjara

Pemain baru Juventus, Cristiano Ronaldo.
Sumber :
  • REUTERS/Massimo Pinca

VIVA – Penyerang anyar Juventus, Cristiano Ronaldo, resmi divonis hukuman penjara dua tahun. Ronaldo dihukum oleh otoritas Spanyol karena dituduh menggelapkan pajak.

Gaya 'Tengil' Marselino Ferdinan Saat Selebrasi jadi Sorotan, Disebut Mirip Cristiano Ronaldo

Kapten tim nasional Portugal itu mengaku bersalah atas empat tuduhan kasus penggelapan pajak yang dilakukan pada 2011 dan 2014. Saat Ronaldo masih membela Real Madrid, ia menggelapkan pajak senilai 14,7 juta euro.

Melansir EFE, Ronaldo bukan hanya mendapat hukuman penjara. Dia juga harus membayar denda senilai 19 juta euro atau sekitar Rp320 miliar.

Protes Ballon d'Or Rodri, Netizen Malah 'Nyasar' ke Instagram Penyanyi Seksi Amerika

Tuduhan tersebut, awalnya ditolak Ronaldo dan perusahaan manajemennya, Gestifute. Tapi, Ronaldo kerap kali menjawab pertanyaan dengan gugup ketika ditanya tentang masalah itu.

Karena ini merupakan pelanggaran pertama Ronaldo di Spanyol, jadi tak membuatnya wajib dipenjara. Hanya saja, berdasarkan hukum di Spanyol, jika Ronaldo kembali membuat masalah selama masa hukuman itu, maka ancaman penjara sangat terbuka untuknya.

Dulu Main Bareng di Timnas Portugal, Cristiano Ronaldo Doakan Ruben Amorim Sukses di Manchester United

Selepas berita ini muncul di Spanyol, Ronaldo langsung membantah tuduhan tersebut dan merasa melakukan hal yang benar. "Saya rasa telah melakukan hal yang benar dan akan terus melakukannya," kata Ronaldo, seperti dikutip Goal. (one)

Cristiano Ronaldo  dan Jose Mourinho di Real Madrid.

Jose Mourinho Ajak Cristiano Ronaldo ke Fenerbache

Jose Mourinho mengajak Cristiano Ronaldo secara langsung untuk gabung ke Fenerbache. Klub Turki tersebut saat ini dilatih oleh juru taktik asal Portugal tersebut.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024