3 Pemain Pengeroyok Wasit di Aceh, Divonis Bebas Bersyarat
- VIVA / Dani Randi
VIVA – Tiga pemain PSAP Sigli yang mengeroyok wasit, Aidil Azmi, di laga PSAP versus Aceh United pada Agustus 2017 lalu, akhirnya diputus bebas bersyarat oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh, Aceh, Senin 5 Maret 2018.
Ketiga pemain itu adalah Fajar Munandar, Kausar dan Nurmahdi. Atas tindakan ini, mereka dilaporkan Aidil ke polisi. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut tiga bulan penjara kepada mereka.
Pada sidang dalam agenda membacakan putusan hakim, ketiganya justru dibebaskan dari hukuman penjara. “Majelis Hakim memerintahkan setelah ini untuk langsung dibebaskan,” kata Hakim ketua, Supriadi dalam membacakan putusan.
Yang menjadi pertimbangan, para terdakwa selama persidangan menjalaninya dengan baik dan mengakui kesalahan serta sudah meminta maaf kepada korban di depan Hakim.
“Putusan Hukuman ini tidak bermaksud untuk mengadili, melainkan sebagai upaya untuk menyadarkan terdakwa untuk menyesali perbuatannya,” ujar Hakim Supardi.
Dalam putusan bebas bersyarat itu, mereka diberikan masa percobaan selama setahun tidak boleh melakukan perbuatan melawan hukum.
Jika terbukti dalam satu tahun itu mereka melakukan perilaku yang melawan hukum, ketiganya harus menjalani hukuman 6 bulan penjara ditambah dengan hukum tidak pidana yang baru dilakukan.
Salah seorang terdakwa, Fajar Maulana merasa bersyukur atas putusan hakim tersebut. “Alhamdulillah kami divonis bebas oleh hakim dan kami mengucapkan banyak terimakasih pada pihak yang telah membantu,” ucapnya.
Kata dia, setelah bebas ini, pihaknya tetap latihan bermain bola hingga putusan yang dikeluarkan oleh PSSI telah dicabut kembali. Hukuman dari PSSI itu berupa tidak boleh bermain di liga selama dua tahun. (mus)