Penjual Tiket Palsu Persib Vs Persija Divonis Empat Bulan
VIVA.co.id – Lima terdakwa kasus penjualan tiket palsu laga Torabica Soccer Championship (TSC) 2016 antara Persib Bandung kontra Persija Jakarta, divonis empat bulan penjara. Lima terdakwa itu adalah, Mochamad Darif, Herman, Ahmad Jais, Anang Siwojo dan Muhammad Hanafi.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Nawaji menegaskan, kelima terdakwa itu terbukti telah bersama-sama menjual tiket palsu untuk pertandingan pada 16 Juli 2016 di kawasan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Gedebage Kota Bandung sebanyak 600 lembar sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu.
"Menjatuhkan pidana empat bulan penjara sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tegas Nawaji di ruang 7 Pengadilan Negeri Kelas 1A jalan LLRE Martadinata Kota Bandung Jawa Barat, Rabu 19 Oktober 2016.
Putusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung. Jaksa menuntut lima terdakwa dengan pidana masing masing penjara tujuh bulan penjara. dengan barang bukti sisa tiket palsu sebanyak 59 lembar, dua lembar tiket asli dan uang hasil penjualan tiket palsu sejumlah Rp2,3 juta.
Penjualan tiket palsu ini berawal ketika ke lima terdakwa ini melihat banyaknya minat penonton laga pertandingan Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion GBLA Gedebage.
Melihat potensi keuntungan besar, salah satu terdakwa yaitu Herman membuat 600 tiket pertandingan palsu dan kemudian dibagi rata ke empat kawanan lainnya untuk dijual dengan harga Rp40 ribu perlembar.
Untuk terdakwa Darif mendapat tugas menjual 150 lembar, terdakwa Ahmad Jais menjual 100 lembar, terdakwa Anang Siwojo 50 lembar dan Muhammad Hanafi menjual 200 lembar dan Eko (DPO) menjual 100 lembar. Mereka menjual tiket palsu tersebut dengan harga Rp50 ribu hingga Rp60 ribu pertiket.
Kepalsuan tiket itu diketahui saat salah satu pembeli tiket tidak bisa masuk ke Stadion lantaran otentifikasi keaslian tiket tersebut tidak terpenuhi saat pemeriksaan panitia.Â