Kasus Pembajakan Hak Siar Guncang Pangeran Arab dan Premier League

Para pemain Newcastle United berlari di depan bendera
Sumber :
  • Financial Times

VIVA – Kasus pembajakan hak sir guncang raja Arab dan Premier League. Kasus ini secara tidak langsung memperlambat proses akuisisi Newcastle United oleh konsorsium Arab Saudi yang dipimpin Pangeran Mohammed bin Salman, Public Investment Fund (PIF),

Laga Perdana Pimpin Manchester United, Ruben Amorim Sudah Bikin Kejutan untuk Lawan

Pangeran Salman dituduh membiarkan pembajakan hak siar Premier League di kawasan Timur Tengah. Pihak beIN Sports yang memiliki hak tersebut padahal sudah menyurati Premier League untuk dapat bertindak keras.

Pep Guardiola Akui Harapan Manchester City Pertahankan Gelar Premier League Sudah Sirna, Jika...

Akan tetapi, tak ada tindakan nyata dari mereka. Bahkan, CEO Premier League Richard Masters memilih bungkam terkait permasalahan ini, begitu dalam laporan Skysport. Kabar buruknya, Premier League terkesan membiarkan praktik yang melanggar hukum itu.

Seperti halnya yang disampaikan oleh jurnalis senior The Times, Henry Winter. "Anda mungkin punya satu atau dua politisi, tetapi saya kira pemerintah dan Premier League tidak akan terlibat." ucapnya.

Ruud van Nistelrooy Pamit dengan Gemilang, Bikin MU Lupa Rasanya Kalah

Di sisi lain, bukan cuma karena ini juga proses akuisisi Newcastle tersendat. Kasus lain juga mengguncang Pangeran Salman. Dia terjerat kasus kemanusiaan dengan dituding jadi dalang berbagai macam kasus pembunuhan seperti Jamal Kashoggi dan lainnya.

Amnesti Internasional sudah berbicara. Pun, tunangan Jamal Kashoggi berharap Premier League dan pemerintah Inggris bertindak. Namun, sampai sekarang belum ada pembatalan dari Newcastle.

Sebenarnya, Premier League sudah ragu dengan pembelian Newcastle. Sebab, Sheffield United sudah dibeli oleh sepupu Pangeran Salman, Pangeran Abdullah bin Musa'ad.

Dikhawatirkan, adanya dua klub yang dimiliki satu keluarga, akan memunculkan pelanggaran berat terhadap regulasi ketat dari UEFA.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya