Polisi Tangkap 5 Pengeroyok Bobotoh Ricko Andrean

Almarhum Bobotoh Persib, Ricko Andrean.
Sumber :
  • instagram.com/persib_official

VIVA.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menciduk lima pelaku pengeroyokan bobotoh Persib Bandung almarhum Ricko Andrean. Selain pengeroyokan, kelimanya dijerat Undang-Undang ITE atas penyebaran ujaran kebencian di media sosial.

On This Day: Bandung Haru Biru Sambut Persib Juara ISL

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo menjelaskan, lima pelaku itu di antaranya FG, A, G, E dan SL ditangkap pada Minggu 30 Juli 2017.

"Kita tangkap lima pelaku yang mengeroyok almarhum Ricko maupun yang melanggar Undang-Undang ITE," ujar Hendro di Mapolrestabes jalan Jawa Kota Bandung Jawa Barat, Selasa 1 Agustus 2017.

Dapat Tekanan dari Bobotoh, Ini Kata Pelatih Persib Bandung

Hendro menjelaskan, proses penangkapan terungkap dengan petunjuk dari media sosial Instagram, Facebook dan file video dan hasil olah TKP, para pelaku ini tersebar di beberapa kawasan di Kota Bandung. Untuk FG, setelah insiden pengeroyokan berada di daerah Ciparay Kabupaten Bandung.

Yang melanggar UU ITE, lanjut Hendro, berada di Sukabumi, Karawang, Cimahi dan Ciamis. Hendro menambahkan, dalam kasus tersebut, pihaknya tidak berhenti pada lima pelaku, penyidik menetapkan DPO terhadap orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan.

Bobotoh Kembali Demo Graha Persib, Bertahan Sampai Manajemen Datang

"Hasil pemeriksaan, FG melakukan penendangan terhadap dada korban, masih ada pelaku lain yang kita kejar antara lain D, A dan R," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Aremania dan Aremanita mengikuti program vaksinasi

Arema FC Vs Persib, Suporter Diminta Bijak di Media Sosial

Arema FC akan menghadapi Persib Bandung dalam lanjutan Liga 1 malam hari ini. Suporter diminta bersikap bijak jelang laga panas ini.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2021