PT GTS Resmi Kantongi Rekomendasi untuk ISC

Noor Aman (kiri), Gatot S Dewo Broto, dan Joko Driyono.
Sumber :
  • Riki Ilham Rafles /VIVA.co.id

VIVA.co.id – PT Gelora Trisula Semesta (GTS) akhirnya resmi mendapatkan rekomendasi dari Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) terkait penyelenggaraan Indonesia Soccer Championship (ISC) A dan B. Kepastian itu didapat setelah kedua belah pihak menandatangani cooperation agreement di kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 April 2016.

Jokowi Bubarkan BOPI dan BSANK, Kemenpora Cari Alternatif

Ada tiga aspek penting yang menjadi dasar BOPI mau memberikan rekomendasi terhadap bergulirnya ISC. Aspek keolahragaan, aspek bisnis, dan aspek pendampingan dalam hubungan antara GTS dengan pemerintah nantinya akan diawasi langsung oleh BOPI.

Menurut Ketua Umum BOPI Noor Aman, poin-poin kesepakatan yang hari ini resmi ditanda tangani merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya. Diakui memang ada sedikit perubahan-perubahan, namun tidaklah terlalu signifikan.

Dibubarkan, BOPI Berharap Olahraga Profesional Tetap Diperhatikan

"Waktu itu ada kesepakatan-kesepakatan, dan hari ini menuangkan yang kemarin itu dalam bentuk formal," kata Noor Aman saat konferensi pers di Media Center Kemenpora.

Direktur Utama PT GTS Joko Driyono menyambut baik kesepakatan dengan BOPI. Dia berharap skema kerja sama seperti ini bisa terus berlanjut ke depannya, dan menjadi percontohan yang baik.

BOPI Minta Pemerintah Bantu Olahraga Profesional, Kemenpora Menolak

"Posisi BOPI ingin memproteksi dan mendampingi GTS agar event ini bisa diimplementasikan sebaik-baiknya. MoU ini akan jadi referensi bagi terbitnya rekomendasi dari Kemenpora terhadap even ISC A dan B," ujar Joko.

Berikut tiga aspek kesepakatan antara PT GTS dengan BOPI:

1. Aspek keolahragaan, yang terfokus pada pengawasan, pelaksanaan dan proteksi terhadap integritas sepak bola, terutama dalam hal penerapan dan penegakan regulasi kompetisi serta pencegahan terhadap match fixing (Pengaturan Pertandingan), di mana Pihak Kedua wajib memberikan kewenangan kepada Pihak Pertama terhadap akses informasi dan dokumen yang terkait dengan administrasi penyelenggaraan dan pelaksanaan kompetisi.

2. Aspek bisnis, yang terfokus pada pengawasan dan pelaksanaan sistem audit berkala dari Pihak Kedua dan para klub peserta dari kompetisi ISC A dan ISC B, beserta transparansi dalam komitmen dan kegiatan komersial yang dilakukan oleh pihak kedua dengan pihak mana-pun.

3. Pendampingan dalam hubungan kelembagaan antara Pihak Kedua dengan instansi lembaga-lembaga pemerintah terkait, termasuk tetapi tidak terbatas pada bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, keamanan, pariwisata, pendidikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya