Hadiah PSMS Pakai APBN, Kemenpora Tak Takut Diciduk KPK
Sabtu, 24 Oktober 2015 - 05:30 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) diketahui menggunakan dana APBN demi melunasi tunggakan Tim Transisi kepada PSMS Medan yang sukses menjuarai Piala Kemerdekaan. Meski begitu, Kemenpora tak takut diciduk KPK meski sudah menyalurkan dana ke PSMS.
Juru Bicara Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, mengaku pihaknya sudah melakukan analisa terlebih dulu sebelum mengambil tindakan tersebut. Menurutnya, itu tak melanggar Undang-Undang yang berlaku.
Baca Juga :
Kisah Pahit Rio Haryanto di F1
Juru Bicara Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, mengaku pihaknya sudah melakukan analisa terlebih dulu sebelum mengambil tindakan tersebut. Menurutnya, itu tak melanggar Undang-Undang yang berlaku.
Diterangkan oleh pria berkacamata tersebut, penggunaan dana APBN untuk membayar hutang Tim Transisi kepada PSMS sudah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang pembendaharaan negara.
"Sebelumnya, kami sudah lakukan analisa. Jadi kami tak takut jika harus berurusan dengan pihak yang berwajib karena sama sekali tak ada pelanggaran," tutur Gatot di kantornya, Jumat 23 Oktober 2015.
Gatot enggan membeberkan dana APBN untuk kegiatan apa yang dikorbankan. Disebutkannya, pembayaran hutang ke PSMS tak cuma menjadi tanggung jawab Tim Transisi, tapi juga Kemenpora.
"Kami tak bisa lepas tangan. Jadi harus ada tindakan," kata Gatot.
Dana APBN yang dikeluarkan untuk PSMS bukan bersifat talangan. Jika nantinya uang sponsor telah cair sepenuhnya, Kemenpora tak akan mengambilnya.
"Harus ada komunikasi dengan Tim Transisi terlebih dulu andai nanti dana sponsor cair," ujar Gatot.
Uang hadiah PSMS sebesar Rp1,5 miliar sudah ditransfer sejak Jumat siang tadi. Namun, Tim Transisi belum mencairkan dana panitia pelaksana yang dikeluarkan PSMS, sebesar Rp528 juta.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Diterangkan oleh pria berkacamata tersebut, penggunaan dana APBN untuk membayar hutang Tim Transisi kepada PSMS sudah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang pembendaharaan negara.