Diduga Provokasi, Sekjen The Jakmania Diamankan
Senin, 19 Oktober 2015 - 01:28 WIB
Sumber :
- viva.co.id / Anry Dhanniary
VIVA.co.id
- Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan seorang yang diduga melakukan provokasi dengan mengirim berita di media sosial. Direktur Resere Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, seorang yang ditangkap atas nama F (37) yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) The Jakmania.
Baca Juga :
Persija Didukung Sponsor Baru Saat Lawan Persib
"Pada hari ini Minggu tanggal 18 Oktober 2015, pukul 20.00 WIB telah diamankan seorang yang mengaku bernama F (37) dengan jabatan Sekjen The Jakmania, dia juga ngakunya wartawan media online dan majalah," ujar Krishna dalam keterangan tertulisnya, Senin 19 Oktober 2015.
Baca Juga :
Bobotoh Diharap Tetap Dukung Persib di Pakansari
Krishna menambahkan, pelaku ditangkap di Pos Gang Musholla, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Krishna menjelaskan, modus operandi pelaku adalah dengan menyebarkan berita yang berisi provokasi melalui posting di twitter pelaku dengan akun @bung_febri tanggal 11 Oktober 2015.
"Pelaku melakukan posting kalau menganggap final Piala Presiden di GBK (Gelora Bung Karno) takkan ada apa-apa, mungkin anda bisa menyusul kawan anda rangga #tolakpersibmaindijakarta," jelas Krishna.
Kalau menganggap final piala presiden di GBK takkan ada apa2, mungkin anda bisa menyusul kawan anda rangga #TolakPersibMainDiJakarta
— Febri (@bung_febri) 10 Oktober 2015
Dari hasil tapping tersebut, ditemukan komunikasi dengan korwil kemayoran atas nama Doni membenarkan adanya penyerbuan The Jakmania di Kemayoran, Jakarta Pusat terhadap pendukung Persib Bandung.
Krishna juga mengungkapkan akan mencari dan menindak tegas siapapun yang menjadi provokator dan penyebar berita hoax.
"Kami tetap cari yang lain, yang lain pasti akan kami tangkap," ungkapnya.
Dari penangkapan ini diamankan berang bukti Handphone, Laptop, akun twitter, facebook dan email pelaku serta buku catatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijeratPasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 160 KUHP.
Kabar bahwa F adalah Sekjen Jakmania sudah dibenarkan oleh mantan Ketua Umum Jakmania, Larico Ranggamone. Â "Iya memang benar dia ada di kepengurusan. Tapi kita mau konfirnasi lagi karena dia belum tentu salah juga," ujar Larico.
Baca Juga :
Dilarang Pakai Atribut, Suporter Persija Berontak
The Jakmania akan orenkan Manahan saat lawan Persib.
VIVA.co.id
4 November 2016
Baca Juga :