Bahrain Ogah Lawan Timnas Indonesia di SUGBK, Media Vietnam Sebut Negara Presiden AFC Itu Penakut
- Instagram/@bahrainnt
VIVA – Permintaan Bahrain kepada AFC dan FIFA agar pertandingan melawan Timnas Indonesia pada laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 di tempat netral telah menjadi sorotan Asia.
Baru-baru ini, BFA tidak mau bertandang ke markas Indonesia di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta karena alasan keselamatan.
Pasalnya, BFA mengaku menerima banyak fitnah, hinaan, hingga ancaman pembunuhan di akun media sosial BFA maupun akun personal pemain.
Alhasil, mereka mengajukan perpindahan venue karena merasa tidak aman jika laga digelar di Jakarta.
BFA juga mengajukan komplain atas perilaku suporter Timnas Indonesia di media sosial yang menyasar pemain hingga petinggi di jajarannya.
Sebelumnya, PSSI telah merespons pernyataan BFA. Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Arya Sinulingga menegaskan pihaknya akan menjamin keselamatan dan kenyamanan tim Bahrain saat bertandang ke Indonesia.
"Kami akan membuat surat ke AFC yang menyatakan bahwa pertandingan tetap fair di Jakarta. Kami akan menjamin keamanan dan kenyamanan tim Bahrain sebagai tamu," kata Arya.
Sementara AFC baru-baru ini mengeluarkan pernyataan akan menanggapi permintaan Bahrain. Tapi menurut AFC, permintaan itu akan didiskusikan terlebih dahulu dengan FIFA, dan PSSI.
Polemik ini pun telah menjadi perhatian di luar Bahrain dan Indonesia. Salah satunya adalah Media Vietnam, Bongda24.
Dalam pemberitaannya media Vietnam itu bahkan memberi judul menohok terkait permintaan negara Presiden AFC, Salman bin Ebrahim Al Khalifa tersebut "Timnas Bahrain takut bermain di lapangan Indonesia," tulisnya.
Jika benar-benar tidak mau melawan Timnas Indonesia di SUGBK, Bahrain terancam sanksi FIFA. Berdasarkan regulasi Kualifikasi Piala Dunia 2026 Nomor 5 Ayat 2, setiap Asosiasi yang absen dalam pertandingan setelah kualifikasi bergulir wajib membayar denda sebesar 40 ribu Swiss Franc atau Rp714,8 juta.
Denda ini bisa bertambah berdasarkan Kode Disiplin FIFA Nomor 16 Ayat 1 yang menyatakan setiap Asosiasi akan mendapat denda 10 ribu Swiss Franc atau Rp178,7 juta.