Kronologi dan Peran Eks Pemain Timnas Indonesia U-20 dalam Kasus Dugaan Korupsi UIN Sumut
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Medan, VIVA – Eks pemain Timnas Indonesia U-20, Irfan Raditya alias IR ditangkap petugas Kejaksaan dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu, Sumatera Utara, atas kasus dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut Tuntungan, tahun anggaran 2020.
Sebagai informasi IR merupakan Timnas U-20 tahun 2005. Dia pernah memperkuat Arema Malang atau sekarang Arema FC dan juga mantan pemain PSDS Deliserdang.
Kepala Seksi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting mengungkapkan bahwa peran IR sebagai wakil direktur CV. Qasrina dalam kasus rehabilitasi tembok pagar atau gapura Kampus milik Kementerian Agama itu.
"CV Qasrina sebagai penyedia pada kegiatan pekerjaan pembangunan Gapura kampus IV Tuntungan Universitas Islam UINSU TA 2020," jelas Adre saat dikonfirmasi VIVA, Senin sore, 7 Oktober 2024.
Adre mengatakan atas kasus dugaan korupsi, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp795 juta lebih dalam pembangunan tembok pagar atau gapura Kampus UIN Sumut.
"(Pasca diamankan) IR dilakukan penahanan di Lapas Klas II-A Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang," ucap Adre.
Sebelumnya, Adre menjelaskan bahwa IR diamankan di rumahnya, di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat 4 Oktober 2024. Kemudian, langsung diboyong melalui Bandara Kualanamu International Airport, Kabupaten Deliserdang.
"Pada saat diamankan di rumahnya, IR kooperatif dan tidak melakukan perlawasan dan langsung dibawa ke kantor Kejari Tangerang Selatan untuk proses lebih lanjut," sebut Adre.
Adre menjelaskan bahwa setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sebagai saksi. Selanjutnya IR, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dalam kasus ini, IR merupakan tersangka baru.
"Sebelumnya Tim penyidik dari Cabjari Deliserdang di Pancur Batu telah menetapkan lima tersangka dan saat ini, sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan," jelas Adre.
Kelima terdakwa yang sudah diamankan lebih awal adalah, Zainul Fuad (57) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah (54) sebagai Agen Pengadaan Unit Kerja.
Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Surbakti (46) sebagai Konsultan Perencana dan Pengawas, Mulyadi (40) sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar, dan Muhammad Yusuf (39) sebagai seseorang yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana untuk kedua pekerjaan.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu, mendakwa kelimanya telah melakukan korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp795 juta lebih," kata Adre.