Bunyi Keputusan Resmi Komdis PSSI untuk PSS Sleman di Liga 1 2024-2025

Logo PSSI
Sumber :
  • Twitter/@PSSI

Sleman, VIVA – Komite Disiplin (Komdis) PSSI resmi menetapkan hukuman kepada PSS Sleman. Keputusan itu diambil lewat nomor: 001/SK/KD-PSSl/VIII/2024 dalam sidang pelanggaran disiplin atas kasus yang terjadi di PSS Sleman pada 6 November 2018 lalu.

Tyronne del Pino Ungkap Arti Selebrasi Tutup Telinga

PSS Sleman disebutkan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana suap kepada perangkat pertandingan. Momen itu terjadi ketika PSS Sleman berhadapan melawan Madura United.

PSS Sleman

Photo :
  • LIB
Semen Padang FC Berburu Pelatih Asing

Dalam isi yang tertera pada surat Komdis PSSI itu juga menyebutkan bahwa ketetapan itu juga didasarkan oleh putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman tertanggal 25 April 2024. Hasil tersebut memastikan bahwa PSS Sleman terbukti bersalah melakukan pelanggaran hukum.

“Bahwa putusan Pengadilan Negeri Sleman tertanggal 25 April 2024, tentang tindak pidana suap kepada perangkat pertandingan yang bertugas pada pertandingan antara PSS Sleman melawan Madura FC pada tanggal 06 November 2018,” bunyi yang tertera dalam salinan Keputusan Komite Disiplin PSSI.

Hasil Liga 1: Persija dan Bali United Tertahan di Kandang

PSS Sleman dan suporter

Photo :
  • VIVA/Cahyo Edi

Secara tegas, Komdis PSSI pun menjatuhi hukuman berupa pengurangan tiga poin kepada PSS Sleman di Liga 1 2024-2025. Selain itu klub asal Sleman, Yogyakarta, itu juga didenda sebesar Rp150 juta.

“Merujuk kepada Pasal 64 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Klub PSS Sleman diberikan sanksi pengurangan point 3 (tiga) dan denda 150.000.000,000 (seratus lima puluh juta rupiah) berlaku pada kompetisi BRI Liga 1 yang diselenggarakan pada periode 2024-2025,” lanjut penjelasan dalam salinan Keputusan Komite Disiplin PSSI.

Pihak Komdis PSSI pun meminta keparda Liga Indonesia Baru selaku operator penyelenggara kompetisi untuk bersurat kepada PSS Sleman tentang implementasi keputusan itu. Permintaan tersebut pun secara resmi tertuang dalam surat bernomor 3745/UDN/2336/VII-2024. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya