Alasan AFC Jatuhi Denda Ratusan Juta ke STY, Ivan Jenner dan Justin Hubner

Shin Tae-yong, Pelatih Timnas Indonesia
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta – Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) menjatuhi sanksi denda kepada Shin Tae-yong (STY), Justin Hubner dan Ivar Jenner.

3 Alasan Nova Arianto Dinilai Cocok Pimpin Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Ada Efek STY

Sanksi tersebut ditetapkan berdasarkan hasil sidang Komite Etik dan Disiplin AFC yang digelar pada Kamis, 27 Juni 2024 lalu. 

Shin Tae yong, Justin Hubner dan Ivar Jenner dianggap melanggar kode etik AFC pasal 50, lantaran komentar pedas yang diarahkan kepada wasit Nasrullo Kabirov.

Timnas Indonesia Dijamu di Venue Pembantaian Terbesar Arab Saudi untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026


Source : Pssi

Adapun komentar pedas tersebut dilayangkan ketiganya karena Kabirov dianggap curang saat memimpin pertandingan Indonesia vs Qatar dalam matchday pertama Grup A, Piala Asia U23 2024.

Daftar Pemain Timnas Indonesia yang Bisa Dipanggil untuk Piala AFF 2024

Adapun, pelanggaran kode etik yang dilakukan STY terjadi ketika dirinya mempertanyakan kualitas wasit dan panitia AFC saat konferensi pers usai pertandingan Senin, 15 April 2024 lalu.

Sementara pelanggaran kode etik yang dilakukan Hubner dan Ivar ketika keduanya mengunggah komentar pedas soal Kabirov di media sosial. Mereka dianggap menghina dan mempertanyakan integritas seluruh pihak yang terlibat dalam pertandingan tersebut.

Mengutip laporan Antara Jumat, 28 Juni 2024 sore, atas pernyataan tersebut STY dikenakan denda sebesar USD 7,5 ribu atau Rp123 juta. Sementara, Hubner dan Ivar masing-masing dijatuhi denda USD 5 ribu atau Rp82 juta.

“Denda harus diselesaikan dalam waktu 30 hari sejak tanggal ini Keputusan dikomunikasikan sesuai dengan Pasal 11.3 AFC Kode Disiplin dan Etik,” bunyi dokumen rapat Komite Disiplin dan Etika AFC.

Nasrullo Kabirov

Photo :
  • AFC

Khusus STY, pelatih asal Korea Selatan itu juga mendapat ultimatum dari AFC apabila mengulani perbuatannya, maka bakal dikenakan sanksi yang jauh lebih berat.

“Tuan Shin Tae Yong (AFC/5088/KOR) diberitahu bahwa terjadi pelanggaran berulang ketentuan ini dapat dikenai hukuman yang lebih berat,” demikian AFC.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK Lanjutkan Upaya Hukum Terhadap Pemilik Kresna Group

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management.

img_title
VIVA.co.id
5 Juli 2024