DPR Setujui Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven
- ANTARA/Zaro Ezza Syachniar
VIVA – Permohonan naturalisasi dua calon pemain Timnas Indonesia, Calvin Verdonk dan Jens Raven disetujui DPR RI, Senin 3 Juni 3034.
Pimpinan rapat kerja Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh di Gedung DPR mengatakan, setelah disetujui dilanjutkan ke proses selanjutnya sesuai UU.
"Saya ingin mengkonfirmasi, apakah Komisi III DPR RI dapat menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven untuk selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Pangeran Khairul Saleh, yang dijawab "Setuju" oleh seluruh anggota Komisi III DRP RI.
Fraksi Gerindra melalui Habiburokhman yang hadir dalam rapat tersebut mendukung penuh keputusan PSSI dan Kemenpora dalam proses naturalisasi Verdonk dan Raven.
"Ini langkah yang bagus. Kami sangat mendukung langkah ini dari Pak Erick. Kalau sebagai menteri BUMN boleh lah dikritik tapi sebagai ketua PSSI beliau luar biasa," ujar Habiburokhman.
"Saya berpikir tidak boleh ada dikotomi oleh teman-teman dan adik-adik pemain lokal. Local pride. Justru lebih bagus hal ini untuk para teman-teman pemain lokal," tutur Habiburokhman menambahkan.
Dukungan juga datang dari fraksi partai Golkar yang menyetujui pemberian naturalisasi untuk Calvin Verdonk dan Jens Raven.
Begitu juga fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang juga menyetujui naturalisasi tersebut dengan memberikan sejumlah catatan.
Sebelumnya permohonan naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven juga disetujui Komisi X DPR RI pada hari yang sama.