Pemain Naturalisasi Terancam Penjara 7 Tahun Akibat Aniaya Orang di Tangerang
- Instagram: lensa_berita_jakarta
VIVA – Polres Metro Tangerang Kota mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan oleh pemain bola naturalisasi asal Nigeria, Godstime Ouseloka Egwuatu alias Olisa di Perumahan Taman Paris, kawasan Pinangsia, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut, karena pelaku kesal terhadap korban.
"Pelaku ini kesal, karena pada saat dia memundurkan kendaraannya menyyenggol kendaraan korban. Lalu, ada ucapan-ucapan termasuk kata-kata yang menegur kepada pelaku,” kata Kombes Pol Zain.
“Sehingga, pelaku merasa kesal dan turun dari mobil lalu melakukan penamparan ke arah telinga korban yang menimbulkan cedera disitu ada luka," sambungnya, Kamis, 21 Desember 2023.
Atas kejadian itu, pemain naturalisasi ini pun akhirnya diamankan dan ditangkap saat sednag melewati Polres Metro Tangerang Kota.
"Atas kejadian itu, kami lakukan penyelidikan. Lalu kita berhasil mengamankan yang bersangkutan di area polres, karena kebetulan pelaku ada di sekitaran polres sedang jalan dan dilihat anggota," ujarnya.
Atas perbuatannya, Olisi dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Dilakukan penahanan terhadap pelaku atas nama Olias seorang naturilisasi pemain sepakbola yang saat ini sudah kita tempatkan di rutan Polres Tangerang Kota," ungkapnya.