Panas, Arya Sinulingga Laporkan Balik Presiden Persiraja ke Polisi
- VIVA/B.S Putra
Medan – Presiden Sada Sumut FC, Arya Sinulingga melaporkan balik Presiden Persiraja Banda Aceh, Nazaruddin Dek Gam ke Polda Sumut. Laporan Arya Sinulingga ini sama seperti laporan Dek Gam ke Bareskrim Polri, soal fitnah dan pencemaran nama baik.
Arya Sinulingga yang diwakili tim penasehat hukumnya yang tergabung dalam Tommy Sinulingga & Associates, menyebutkan, pihaknya mengantongi sejumlah barang bukti dan laporan ke Polda Sumut itu pada Rabu 29 November 2023. Arya menilai, alasan laporan balik itu karena fitnah tersebut sangat keji dan berpotensi memecah belah.
"Kami telah melaporkan dugaan penyebaraan berita bohong dan SARA sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE ke Mapolda Sumut, Rabu (29/11/2023) kemarin. Itu berdasarkan adanya pemberitaan di media dikarenakan tuduhan terhadap klien saya Ir. Arya Mahendra Sinulingga ada menghina suku Aceh," ungkap Tommy dalam keterangan tertulisnya, Kamis 30 November 2023.
Katanya, keterangan yang disampaikan Nazaruddin Dek Gam dalam Laporan Polisi tersebut juga disebutkan dalam berita harian media cetak dan elektronik. Tommy menjelaskan, Nazaruddin Dek Gam telah menyebar narasi di sejumlah media dan akun media sosialnya yakni via Instagram @nazaruddin_dekgam.
"Ini menggiring opini seolah-olah dengan menggunakan bahasa daerah dalam narasinya memang melakukan penghinaan dan tuduhan tersebut. Padahal faktanya klien saya tidak ada mengucapkan kalimat yang dituduhkan atau melakukan penghinaan terhadap etnis Aceh," jelasnya.
"Faktanya klien saya tidak menuduh Nazaruddin Dek Gam melakukan pengaturan wasit pada pertandingan tersebut (match fixing) akan tetapi Bapak Ir Arya Mahendra Sinulingga hanya menanyakan dan menegur Sdr Nazaruddin Dek Gam yang sedang dalam masa hukuman tidak boleh menghadiri 5 pertandingan tapi tidak menjalankan hukumannya selama beberapa pertandingan sebelumnya sesuai dengan putusan dalam sidang Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023," jabar Tommy.
Katanya, berdasarkan sejumlah bukti dan atas dasar fitnah tersebut sudah menyebar ke publik lewat pemberitaan yang masif, maka pihak Arya merasa telah dirugikan nama baik dan martabatnya.
"Penyebaran informasi bohong ini telah menciptakan opini publik terkait harkat martabat dan nama baik klien saya sehingga mengakibatkan kerugian materil dan immaterial dan tercemarnya nama baik dibuktikan banyaknya komentar-komentar di sosial media yang menyerang klien saya dan beberapa media di Aceh juga sampai membuat pemberitaan miring terhadap klien saya hal inilah yang membuktikan tuduhan tersebut ia patut menyangka bahwa hal itu dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, yang dilakukan melalui sarana Informasi Elektronik, Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik," ujarnya.
Atas dasar itu pada Rabu (29/11/2023) Arya Sinulingga telah membuat Laporan Polisi ke SPKT Polda Sumatera Utara sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/1434/XI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 November 2023 dengan dugaan Penyebaran berita bohong dan SARA sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE
"Mengapa kami melaporkan ke POLDASU dikarenakan peristiwa hukum tersebut di ketahui klien ketika klien saya sedang berada di Sumatera Utara dan terlebih lagi awal mula permasalahan ini juga di Sumatera Utara," jelasnya.