Bentrokan Suporter Gresik United dan Polisi, 8 Orang Jadi Tersangka

Polisi merilis tersangka insiden bentrokan Suporter Gresik United dengan polisi
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

Gresik – Penyidik Kepolisian Resor Gresik, Jawa Timur, menetapkan delapan suporter Gresik United sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang menimbulkan bentrokan antara suporter dengan polisi di Stadion Gelora Joko Samudro, Minggu akhir pekan lalu.

Pengamat Nilai Penangkapan Tom Lembong Kental Muatan Politis, Ini Alasannya

Dari kedelapan tersangka itu, empat di antaranya masih di bawah umur. Adapun empat tersangka dewasa ialah MT (49) asal Kelurahan Kebungson; S (26) asal Kecamatan Cerme; FJ (24) asal Desa Gapurosukolilo, Kecamatan/Kabupaten Gresik; dan JH (20) asal Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas.

Kepala Polres Gresik Ajun Komisaris Besar Polisi Adhitya Panji Anom menjelaskan, kedelapan suporter Gresik United itu ditetapkan tersangka pengrusakan stadion. "Juga melempari petugas keamanan kayu dan batu. Aksi tersebut mengakibatkan banyak anggota Polri terluka,” katanya, Selasa, 21 November 2023.

Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Minta Dibebaskan dari Tahanan

Dia menerangkan, kericuhan yang berujung bentrokan itu terjadi setelah sejumlah suporter Gresik United atau Ultrasmania melakukan aksi demo untuk meluapkan kekecewaan atas kekalahan Gresik United dari Deltras Sidoarjo dalam lanjutan Liga 2 dengan skor 2-1.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, dan hasil analisis rekaman video CCTV, ditemukan bukti dan fakta adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Hingga akhirnya penyidik gabungan Satreskrim Polres Gresik dan Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

KPK Yakin Hakim Bakal Tolak Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Polisi merilis tersangka insiden bentrokan Suporter Gresik United dengan polisi

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

“Awalnya petugas mengamankan 15 orang yang diduga pelaku, hingga dilakukan gelar perkara dan menetapkan 8 tersangka,” ujar mantan Kapolres Blitar itu.

Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama mengatakan, salah satu tersangka yang berinisial MT berperan sebagai provokator. Saat kericuhan terjadi, dia memprovokasi para suporter agar melawan petugas biar kericuhan menjadi besar.

“Dengan berdalih biarkan terjadi, biar ramai sekalian. Harusnya suporter tersebut membantu keamanan, bukan memprovokasi para suporter," ungkap Pitter menggambarkan aksi provokasi MT.

Akibat kericuhan yang berujung bentrokan itu, sebanyak 10 anggota Polri yang bertugas mengamankan pertandingan di Stadion Gelora Joko Samudro mengalami luka-luka terkena lemparan batu dan kayu dari suporter. Mereka yang terluka adalah 9 anggota Polda Jatim dan satu anggota Polres Gresik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya