Puluhan Arek Malang Kawal Sidang Vonis 8 Tahanan Pendemo Kantor Arema FC

Demo di Kantor Pengadilan Negeri Kota Malang
Sumber :
  • VIVA/Uki Rama

Malang – Puluhan massa dari Arek Malang mengawal sidang 8 tahanan pendemo kantor Arema FC di depan Kantor Pengadilan Negeri Kota Malang, pada Rabu, 11 Oktober 2023. 8 tahanan ini sebelumnya melakukan demo di Kantor Arema FC pada Januari 2023 lalu.

Mereka ditahan oleh polisi dan menjalani serangkaian proses peradilan karena dilaporkan oleh manajemen Arema FC. Penyebabnya demo di Kantor Arema FC berujung anarkis. Massa yang terprovokasi merusak Kantor Arema FC pada 29 Januari 2023 lalu.

Demonstran yang turut mengawal sidang vonis memenuhi jalan depan Kantor Pengadilan Negeri Kota Malang. Massa membawa sejumlah poster dukungan agar 8 tahanan yakni, Fanda Harianto alias Ambon Fanda (34 tahun), Muhammad Fery alias Fery Dampit (37 tahun), Adam Rizky (24 tahun), Muhammad Fauzi (24 tahun), Nauval Maulana (21 tahun), Aryon Cahya (29 tahun), Andika Bagus Setiawan (29 tahun), dan Kholid Aulia (22 tahun) dibebaskan.

Arema FC Juara ASBWI Cup 2024 Usai Tumbangkan Putri JP Jakarta

"Bebaskan Arek-arek, Ambon Fanda dan kawan-kawan. Karena arek-arek hanya korban kriminalisasi untuk meredam keadilan di Malang," kata Devi Athok yang merupakan ayah dari 2 korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan.

Demo di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang

Photo :
  • VIVA/Uki Rama
Tom Lembong Sebut Nama Jokowi: Saya Selalu Berkoordinasi Selama Jadi Menteri Perdagangan


Sebagai informasi, 8 tahanan melakukan demo di Kantor Arema FC karena merasa klub tidak memiliki empati atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 jiwa dan 600 orang mengalami luka-luka. Mereka menuntut klub untuk ikut dalam memperjuangkan keadilan bagi korban.

Sialnya, saat itu massa dan penjaga Kantor Arema FC saling terprovokasi hingga akhirnya terlibat bentrok dan pengerusakan di Kantor Arema FC. 

8 tahanan ini kemudian dilaporkan ke polisi dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka.

"Iya (menuntut bebas) karena teman-teman tidak bersalah. Ini hanya kriminalisasi dari pihak kepolisian dan para oknum yang bermain di kasus Kanjuruhan," ujar Devi Athok.

Devi Athok justru memuji para 8 tahanan karena mereka menyelamatkan muka Arek-arek Malang atas pengusutan Tragedi Kanjuruhan. Sebab, 8 tahanan ini dengan berani mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada seluruh suporter di Indonesia atas Tragedi Kanjuruhan.

Demo di Kantor Pengadilan Negeri Kota Malang

Photo :
  • VIVA/Uki Rama
Irjen Karyoto Beri Jawaban Menohok soal Digugat Kasus Firli Bahuri
Calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono

Ikatan Santri DKI Lakukan Aksi Demo pada Ucapan Suswono: Kami Sangat Menyayangkan!

Afthon juga menambahkan bahwa pernyataan Suswono tidak hanya melukai umat Islam, tetapi juga merusak citra pemimpin yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. 

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024