Kasus Pengeroyokan Staf MO Madura United, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Insiden usai PSS Sleman vs Madura United
Sumber :
  • instagram.com/maduraunited.fc

Sleman – Empat orang saksi telah diperiksa oleh petugas kepolisian dari Polresta Sleman terkait kasus pengeroyokan dan penganiayaan kepada staf media officer Madura United. Dari keterangan para saksi, polisi segera menetapkan status tersangka dari kejadian itu.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi menerangkan pihaknya telah memeriksa saksi dan melakukan klarifikasi. Kemudian juga telah melakukan penyesuaian terhadap bukti-bukti yang didapatkan dalam perkara itu.

"Akan segera kami tetapkan tersangka. Akan kita lanjutkan ke penyelidikan selanjutnya," ucap Ardi di Mapolresta Sleman, Senin 9 Oktober 2023.

Ardi merinci pemeriksaan terhadap saksi-saksi sudah dilakukan pada pekan lalu. Ardi membeberkan ada empat orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik dari Polresta Sleman.

Insiden usai PSS Sleman vs Madura United

Photo :
  • instagram.com/maduraunited.fc

Ardi menambahkan saksi-saksi yang diperiksa ini semuanya berada di lokasi kejadian. Ardi menyebut dari pemeriksaan saksi, dimungkinkan penetapan tersangka akan lebih dari satu orang.

"Pemeriksaan (saksi) sudah kita lakukan. Tapi masih sebagai saksi. Tersangka kemungkinan lebih dari satu orang," tutup Ardi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya pengeroyokan kepada staf MO Madura United ini terjadi di Stadion Maguwoharjo pada Minggu 24 September 2023 lalu. Pengeroyokan terjadi usai laga PSS Sleman vs Madura United.

Tindak Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Pengeroyokan ini menyebabkan staf MO Madura United mengalami luka di bagian kening. Kasus pengeroyokan ini kemudian dilaporkan kepada petugas Polresta Sleman pada 24 September 2023.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024
Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula

Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

Hakim tunggal praperadilan, Tumpanuli Marbun, mengatakan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong tak harus menunggu hasil audit BPK

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024