Polisi Anggap Tidak Ada Bukti Pembunuhan dalam Tragedi Kanjuruhan

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryan
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

Malang – Polres Malang membeberkan hasil gelar perkara atas laporan dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana dalam Tragedi Kanjuruhan oleh pelapor Devi Athok. Ini adalah laporan model B yang dilakukan oleh masyarakat.

Devi Athok dan Rizal Putra Pratama dkk melaporkan pasal 338 dan Pasal 340 KUHP dalam Tragedi Kanjuruhan. Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/B/413/XI/2022/SPKT/Polres Malang/Polda Jawa Timur dengan pelapor Devi Athok Yulfitri. Dan laporan Polisi nomor. LP/B/425/XI/2022/SPKT/Polres Malang/Polda Jawa Timur dengan pelapor Rizal Putra Pratama dkk.

"Saya sampaikan hasil gelar perkara bahwa penerapan pasal 338 dan pasal 340 yang diminta pelapor, tidak dapat terpenuhi unsurnya," kata Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryan, Jumat, 8 September 2023.

Kholis mengatakan, bahwa penanganan ini berjalan transparan. Dia menyebut bahwa penyelidikan terhadap dua Laporan Model B sejak awal mendapat asistensi dari Polda Jatim dan Mabes Polri. Termasuk diikuti oleh media massa dalam setiap perkembangannya.

"Polres Malang melakukan penanganan secara transparan dan senantiasa memberi ruang komunikasi yang memadai, baik kepada pelapor, pengacara termasuk rekan jurnalis atau media," ujar Kholis.

Polisi Ungkap Peran Komplotan Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Pangkalan

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryan

Photo :
  • VIVA/Lucky Aditya

Kholis mengaku bahwa Polres Malang telah berusaha memenuhi keinginan pelapor Tragedi Kanjuruhan. Dia juga menjamin selama proses penyelidikan yang telah dilalui berjalan sesuai prosedur.

"Kami telah berupaya maksimal untuk penuhi semua keinginan pelapor. Saya bersama para pengawas memastikan bahwa Kasatreskrim dan para penyidik telah bekerja all out sesuai prosedur," tutur Kholis.

Kholis menyebut, setelah penyampaian hasil gelar perkara. Polres Malang akan mengirim surat pemberitahuan hasil perkembangan penyelidikan kepada para pelapor.

Polisi Tangkap Komplotan Pembunuh Ojek Pangkalan di Tangerang, Niat Begal Motor

"Yang jelas tidak ada bukti bukti yang mengarah ke berkenaan unsur sebagaimana dimaksud pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana," kata Kholis.

DPR Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Brutal dan Sangat Ekstrem
Foto ilustrasi mutilasi

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Kabar terbaru dari kasus ibu muda bernama Arnita Mamonto alias Aning (19) telah diadili atas perbuatannya memutilasi keponakannya berinisial TAM (8) di Kabupaten Bolaang 

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024